Pemerintah menegaskan setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat atau protes terkait pernyataan Emmanuel Macron Presiden Prancis, harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.
Mahfud MD Menko Polhukam dalam konferensi pers, seusai mengikuti rapat dengan Presiden dan Wakil Presiden yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan organisasi keagamaan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (31/10/2020), menyatakan Pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait apa yang dinyatakan Presiden Prancis supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak, bisa dilakukan lewat media yang tersedia.
Dia mengatakan, tidak ada yang boleh diperlakukan secara anarkis, atau boleh dirusak, karena di Indonesia tidak ada institusi atau orang atau siapa pun yang dianggap ikut bertanggung jawab atas pernyataan Presiden Prancis.
“Jadi kalau menyatakan pendapat, menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Sekali lagi tidak ada di sini yang harus ikut bertanggung jawab, apakah institusi atau perusahaan atau orang, yang ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron,” ujar dia, dilansir Antara.
Sebelum Menko Polhukam menyampaikan konferensi pers, Joko Widodo Presiden RI terlebih dulu menyampaikan sikap Indonesia terhadap pernyataan Emmanuel Macron.
Presiden Jokowi menyampaikan, Indonesia mengecam kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice yang memakan korban jiwa. Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam dan melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
Adapun Macron sebagai orang nomor satu di Prancis memilih membiarkan dan menolak untuk melarang keputusan media di negara tersebut, Charlie Hebdo yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad SAW pada September 2020 dengan alasan kebebasan berekspresi.
Sikap Macron sebagai pemimpin negara sangat melukai dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam di seluruh dunia. (ant/ang/iss)