Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Rabu (23/1/2019) sore menegaskan, 6 orang tersangka itu masing-masing berinisial RW Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH Project Manager PT Saputra Karya, LAH Engineering Supervisor PT Saputra Karya, BS Direktur Utama PT NKE, A menjabat Site Manager PT NKE, dan A menjabat Site Manager PT Saputra Karya.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka hari Senin 28 Januari 2018 mendatang,” kata Luki di Mapolda Jatim.
Luki mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No.38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 KUHP.
Adapun temuan penyidik menyebutkan, bahwa penyebab amblesnya Raya Gubeng karena, ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile, dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan. Selain itu, faktor kedalaman galian basement, faktor existing muka air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah sehingga jalan Gubeng mengalami kelongsoran pada 18 Desember 2018.
“Penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, pada 10 September 2018 ada retakan rumah di jalan Gubeng. Ada komplain juga. Ada penurunan bangunan pada 8 Oktober, bangunan Elizabeth. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut,” katanya. (bid/dwi)