Sabtu, 23 November 2024

KPK Pastikan Kembangkan Perkara Nurhadi ke Arah TPPU

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Arsip. Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : Antara

Nawawi Pomolango Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan lembaganya bakal mengembangkan perkara Nurhadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU,” kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Ia mengatakan KPK memang memisahkan berkas perkara Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 dengan pidana pencucian uang-nya.

“Hanya memang kemarin dipisahkan dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan karena hitung-hitungan soal argo masa penahanan,” ujar Nawawi seperti dilaporkan Antara.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal hati-hati mengembangkan TPPU terhadap Nurhadi belajar dari perkara Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012 senilai sekitar Rp1,9 triliun yang merupakan dakwaan kedua dan ketiga.

“Kemarin Pak Nawawi (Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango) pernah menyampaikan kemungkinan ada TPPU, nah ini kan baru kita kumpulkan karena belajar dari kasus TCW, kita harus hati-hati terhadap pengenaan pasal TPPU,” ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Terkait dugaan TPPU Nurhadi, KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs