Sabtu, 23 November 2024

BPOM Awasi Peredaran dan Penggunaan Vaksin Covid-19

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi vaksin. Foto: Getty Images/iStockphoto

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengawasan terkait peredaran dan penggunaan vaksin Covid-19 di tengah masyarakat, untuk menjaga keamanan dan kemanjuran vaksin.

“Setelah mendapatkan izin edar atau approval (persetujuan) dari Badan POM dan nanti vaksin digunakan, belum berhenti sampai di situ pengawasannya. Justru pada saat penggunaan, banyak sekali hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar vaksin tersebut berkhasiat, aman dan bermutu,” kata Rizka Andalucia Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam seminar virtual Vaksinasi Covid-19 di Indonesia: Di mana Peran Masyarakat?, Rabu (28/10/2020).

Dilansir Antara, BPOM juga menyediakan sistem pelaporan efek samping secara elektronik yang bisa dilakukan industri, pihak farmasi dan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diharapkan aktif terlibat dalam pemantauan efek samping setelah pemberian vaksin dan bisa melaporkan jika mengalami efek samping sehingga bisa dievaluasi lebih lanjut.

Sebelum mengambil keputusan terkait perizinan vaksin, BPOM akan berdiskusi dengan komite nasional penilaian obat yang terdiri dari para ahli atau pakar dari berbagai bidang keahlian, seperti farmakologi, kesehatan masyarakat, dan penyakit dalam.

Izin yang dikeluarkan dapat berupa izin edar lengkap atau penggunaan perizinan dalam kondisi darurat (emergency use authorization).

Dalam mendapatkan perizinan dalam kondisi darurat tetap harus mengikuti serangkaian evaluasi, meskipun nanti ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan dengan fleksibilitas atau simplifikasi, tapi tidak meninggalkan kaidah khasiat, keamanan dan mutu.

“Yang emergency bukan persetujuannya, tapi adalah kondisinya di mana sekarang ini kita dalam kondisi kedaruratan Covid-19,” tuturnya.

Setelah mendapatkan izin edar tersebut, maka vaksin dapat diproduksi secara massal dan didistribusikan dan digunakan kepada masyarakat. (ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs