Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Tolak Gugatan Paslon 2 terhadap KPU Soal Persetujuan APK Paslon 1

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya telah memutuskan sidang sengketa terhadap berita acara KPU Surabaya, tentang persetujuan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji yang dimohonkan pihak pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno. Bawaslu menolak seluruh permohonan pemohon.

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya bilang, dalam sidang sengketa, Bawaslu Surabaya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Di antara pertimbangannya dalil hukum tidak kuat dan tidak ada kerugian secara langsung dari paslon nomor urut 2.

“Pertimbangannya banyak. Di antaranya dalil hukum tidak kuat dan tidak ada kerugian secara langsung dari paslon nomor urut 2 sebagai pemohon sengketa,” ujar Agil kepada suarasurabaya.net, Selasa malam (27/10/2020).

Sebelumnya, pihak paslon nomor urut 2 mendaftarkan sengketa berita acara KPU Surabaya tentang persetujuan APK paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Surabaya pada 9 Oktober. Bawaslu kemudian memeriksa berkasnya dan ada perbaikan, lalu diperbaiki pada Senin 12 Oktober kemarin.

“Kemarin kami pleno ada berkas yang belum diperbarui. Malam ini rapat lagi. Mereka mengajukan sengketa tanggal 9 Oktober. Tapi ada perbaikan dan baru dilengkapi lagi Senin kemarin,” kata Agil, Selasa (13/10/2020) lalu.

Bawaslu telah menggelar mediasi secara tertutup antara pemohon (pihak paslon 2) dan termohon (KPU Surabaya) selama dua hari. Karena tidak ada titik temu maka dilakukan ajudikasi atau semacam sidang sengketa.(bid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs