Sabtu, 23 November 2024

Kemenkumham Luncurkan e-Visa dan Sipkumham

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
e-visa Kemenkumham. Foto: Kemenkumham

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM berharap penerapan e-visa (visa elektronik) bagi warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia bisa membantu pemulihan ekonomi lewat akselerasi investasi dan wisata setelah pandemi berakhir.

Hal tersebut disampaikannya saat meluncurkan aplikasi e-visa dan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (Sipkumham) di sela-sela syukuran Hari Dharma Karyadhika atau HUT Kemenkumham, Selasa (27/10/2020).

“Penerapan layanan visa elektronik diharapkan dapat membawa pesan positif pada dunia luar bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi,” kata Yasonna, mengutip situs resmi Kemenkumham.

Hal ini, menurut dia, sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi melalui akselerasi investasi atau penanaman modal asing yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan juga akselerasi dalam bidang kunjungan wisatawan asing ketika pandemi usai.

Pihaknya menyebut aplikasi visa daring merupakan inovasi jajarannya untuk memberikan pelayanan yang makin cepat, mudah, dan transparan.

Dengan aplikasi e-visa tersebut, kata dia, orang asing yang berniat masuk ke Indonesia kini hanya perlu mengajukan permohonan visa serta mengisi data yang diperlukan secara daring dengan mengakses situs https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Persetujuan atas permohonan visa juga akan disampaikan secara daring lewat surat elektronik tanpa perlu dicetak di kertas.

Selain visa online, pada kesempatan tersebut Yasonna sekaligus meluncurkan aplikasi Sipkumham atau Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM. Aplikasi ini diklaim sebagai database permasalahan hukum dan HAM pertama di Indonesia yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) yang memadukan teknologi crawling dan machine learning dari kurang lebih 80 media online dan media sosial Twitter dari satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

“Lewat aplikasi ini, Kemenkumham akan memberikan akses database bagi pemangku kepentingan yang mengemban tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah, Perguruan Tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Yasonna.

“Dengan adanya database tersebut, diharapkan permasalahan pelayanan publik dapat direspons lebih cepat serta bisa dipetakan secara komprehensif dan real time,” ucapnya.

Yasonna bilang, penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi semacam aplikasi visa online dan Sipkumham merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital kementerian yang dipimpinnya. Pihaknya juga berharap inovasi digital sejenis dapat menular ke seluruh jenis pelayanan publik Kemenkumham.

“Saat ini Kemenkumham ingin melakukan lompatan yang lebih besar agar seluruh pelayanan publik berjalan secara digital sehingga pelayanan akan semakin cepat, mudah, dan transparan,” imbuhnya.

“Saya berharap hal ini akan dilanjutkan dengan proses digitalisasi seluruh administrasi pelayanan publik Kemenkumham. Semoga aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutur menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut. (dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs