Massa unjuk rasa gabungan serikat buruh di Jatim mengancam akan menginap kalau tidak ditemui Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.
Sejumlah perwakilan serikat pekerja bersama Sekda dan Kepala Disnakertrans Jatim sebenarnya sudah akan menyampaikan hasil pertemuan di dalam Kantor Gubernur.
Heru Tjahjono Sekretaris Daerah Provinsi Jatim didampingi Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim menemui buruh.
Namun buruh menolak mendengarkan kecuali pernyataan dari Khofifah.
Beberapa kali Heru berusaha menyampaikan pesan Gubernur tapi buruh terus meneriakkan penolakan dan meminta agar Khofifah Gubernur menyampaikan secara langsung.
Para pekerja dan buruh meminta gubernur bersama mereka sama-sama menyatakan menolak Undang-undang Omnibus Law.
Selain itu buruh juga ingin mendengar langsung dari Gubernur bahwa tuntutan mereka soal besaran UMP Jatim 2021 berdasarkan rata-rata UMK 2020 dipenuhi.
Suasana di depan Kantor Gubernur Jatim sempat tegang ketika para koordinator dari sekitar lima mobil komando menyampaikan ekspresi penolakan bila yang menemui mereka bukan Gubernur.
Sebagaimana disampaikan buruh selain menuntut pembatalan undang-undang Omnibus Law mereka meminta agar UMP dan UMK ditetapkan sesuai dengan keinginan mereka.
Mereka meminta UMP Jatim 2021 ditetapkan dengan besaran rata-rata UMK 2020 dan UMK di Jatim dinaikkan 600 ribu rupiah.
Sampai saat ini belum ada tanda-tanda massa pengunjuk rasa akan membubarkan diri. (den/dfn/ipg)