Kewajiban mengikuti rapid test bagi masyarakat yang akan bepergian di liburan long weekend menggunakan kereta api, bisa dilakukan di stasiun.
“Karena memang wajib mengikuti rapid tes atau swab, surat buktinya akan diperiksa, sebelum naik kereta. Ketentuannya seperti itu. Naik kereta api wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan,” kata Soeprapto Manager Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Selasa (27/10/2020).
Pemeriksaan kesehatan dalam bentuk rapid tes memang bisa dilakukan di stasiun-stasiun kereta api terdekat. Di stasiun Surabaya Gubeng, layanan rapid tes bisa dilaksanakan bagi calon penumpang.
“Bagi calon penumpang yang akan mengikuti rapid tes memang boleh di stasiun. Tetapi wajib menunjukkan bukti pemesanan tiket. Itu wajib, ” ujar Soeprapto.
Persyaratan wajib tersebut memang bisa diikuti setiap calon penumpang yang sudah memiliki bukti pemesanan tiket. Oleh karenanya masyarakat umum tidak bisa mengikuti pemeriksaan rapid tes di stasiun kereta api.
Soeprapto menegaskan bahwa syarat pemeriksaan kesehatan memang menjadi prioritas karena pihak Daops 8 juga menjalankan dengan ketat protokol kesehatan.
“Jelang libur long weekend kami tetap fokus pada protokol kesehatan, dan kami menjaga kepatuhan calon penumpang terhadap protokol kesehatan tersebut, ” pungkas Soeprapto. (tok/iss)