Sabtu, 23 November 2024

ASN yang Suami atau Istrinya Maju Pilkada 2020 Harus Cuti di Luar Tanggungan Negara

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Rudiarto Sumarwono Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN yang istri atau suaminya maju Pilkada Serentak 2020 agar segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Dia menegaskan, kewajiban cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada serentak tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 lembaga dan kementerian tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN.

Terutama dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. KASN, kata Rudiarto, sudah berkirim surat kepada semua lembaga negara termasuk bupati dan gubernur untuk menindaklanjuti SKB itu.

“Salah satu poin surat itu, tentang ASN yang suami atau isterinya maju di Pilkada Serentak 2020. Wajib cuti sesuai aturan perundangan yang berlaku,” katanya di BKD Jatim di Surabaya, Senin (26/10/2020).

Cuti di luar tanggungan negara adalah cuti dari pekerjaan atau jabatan ASN itu yang mana selama cuti ASN bersangkutan tidak diberikan haknya sebagai ASN. “Cuti di luar tanggungan negara minimal 1 tahun,” jelasnya.

Dalam konteks pilkada, ASN yang pasangannya sebagai calon kepala daerah dan tidak mengajukan cuti bisa dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KASN. Kemudian KASN akan melakukan kajian.

“Kami juga akan mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Setelah itu KASN akan memberi rekomendasi atas aduan itu kepada PPK (pejabat pembina kepegawaian baik gubernur/bupati/wali kota). Jadi KASN sifatnya hanya memberi rekomendasi,” terangnya.

Sampai Senin (26/10/2020) KASN sudah menerima 700 laporan dari Bawslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, 500 laporan sudah diproses dan sudah diserahkan ke PPK.

Perlu diketahui, pada Pilkada Serentak 2020 ini ada 270 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak. Pilkada akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, serta di 37 kota yang ada di Indonesia.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs