Polrestabes Surabaya mengungkap kasus narkoba dengan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 8.8 kilogram.
AKBP Memo Ardian Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya bilang, dalam kasus ini telah meringkus delapan orang pelaku atau pengedar sabu-sabu. Mereka dibekuk dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2020.
Para pelaku yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial G, usia 25 tahun, Y (31), PI (25), B (29), dan MI (38), kelimanya warga Kota Surabaya.
Selain itu Z (32), warga Jombang, TH (52), warga Sidoarjo, dan S (38), warga Pasuruan, Jawa Timur.
“Dari para tersangka, kami juga menyita barang bukti sebanyak 17 ribu butir pil Happy Five,” ujar AKBP Memo, Senin (26/10/2020).
AKBP Memo menjelaskan, barang bukti sabu-sabu dan pil happy five dari para tersangka ini dipasok dari Jakarta dan Sumatera.
“Sistem pengirimannya bermacam-macam. Ada yang melalui jasa ekspedisi, dibawa sendiri, maupun diedarkan secara ranjau,” katanya.
AKBP Memo bilang, obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan ke Pulau Madura. (bid/iss/ipg)