Jumat, 22 November 2024

15 Ribu Buruh Jatim Siap Tolak Omnibus Law Selasa Besok

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Aksi demo buruh beberapa kota di Surabaya, Pasuruan dan Gresik serta Sidoarjo, di depan gedung DPRD Jatim menuntut pencabutan Omnibus Law. Foto: Totok suarasurabaya.net

Nurudin Hidayat Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim bilang, 16 serikat pekerja akan kembali menggelar aksi menolak UU Omnibus Law dan menuntut kenaikkan upah pada 27 dan 28 Oktober 2020. Dia memperkirakan sekitar 15 ribu buruh akan terlibat dalam aksi yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim.

Adapun serikat buruh/pekerja yang tergabung adalah KSPSI, KSPI, KSBSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KEP KSPI, FSPMI KSPI, FSP PPMI KSPI, FSP FARKES Rev. KSPI, FSP KAHUTINDO, FSP PRODUKTIVA, SPN, SARBUMUSI, dan FSP FARKES SPSI.

“Aksi besok diikuti 16 konfederasi serikat buruh di Jatim. Aksi besok kita pusatkan di kantor Gubernur Jatim diperkirakan melibatkan massa aksi sebanyak 15 ribu orang dari berbagai kawasan industri di Jatim,” kata Nurudin dikonformasi Senin (26/10/2020).

Selain serikat buruh, kata Nurudin, aksi tersebut juga akan diikuti elemen mahasiswa. Untuk elemen buruh, aksi akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Sedangkan aksi elemen mahasiswa dipusatkan di Gedung Negara Grahadi.

“Selain menolak UU Omnibus Law kita juga mengusung isu lokal ya terkait penetapan upah minimum. Baik itu Upah Minimum Kabupaten/ Kota, Upah Minimum Sektoral, maupun Upah Minimum Provinsi,” ujar Nurudin.

Terkait kenaikkan UMP 2021, kata Nurudin, buruh meminta penetapan diambil berdasarkan rata-rata UMK 2020. Angkanya sebesar Rp2,5 juta.

Nurudin bilang, massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Mall, Kebun Binantang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB.

“Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Gubernur Jawa Timur, diperkirakan massa aksi sampai di Jl. Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

Adapun tuntutan pada aksi demonstrasi besok adalah:

*1. Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatal UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

2. Tolak penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

3. Tetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 2,5 juta sesuai dengan nilai rata-rata UMK di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020.

4. Naikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp. 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan.

5. Tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dg penetapan UMK.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs