Sabtu, 23 November 2024

Polisi: 8 Tersangka Kebakaran Kejagung akan Diperiksa Besok

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8/2020) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. Foto : Antara

Penyidik Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, untuk diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, besok, Selasa (27/10/2020).

Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa tanggal 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri,” tutur Brigjen Pol Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/10/2020).

Sebelumnya Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini. Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial T, H, S, K, IS, UAN, R dan NH. Mereka adalah lima orang buruh bangunan, seorang mandor, seorang Dirut PT ARM dan satu pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs