Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan pengaturan desinfeksi berkala dan sistem ventilasi udara di ruangan bioskop harus diperhatikan sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan COVID-19.
“Sistem ventilasi udara juga penting untuk diperhatikan,” kata Dedi Supratman Ketua IAKMI di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Dia menuturkan proses desinfeksi ruangan secara berkala harus disampaikan secara jelas untuk dilakukan demi efektivitas dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Prosedur desinfeksi menjadi bagian dari upaya penting dalam menjaga ruangan bioskop tetap aman dari COVID-19. Untuk itu, proses desinfeksi harus dilakukan dengan optimal dan terus-menerus seperti di seluruh ruangan bioskop dan setelah penayangan film.
Sistem ventilasi udara menjadi penting untuk diperhatikan sebagai langkah antisipasi potensi penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 melalui “airborne”.
Dia menuturkan banyak pakar, termasuk dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (Centers for Disease Control and Prevention) Amerika Serikat, masih memiliki dugaan kuat terkait dengan penularan virus penyebab COVID-19 itu melalui “airborne”.
Selain itu, Dedi menuturkan hal lain yang harus diperhatikan adalah memastikan di dalam bioskop tidak ada pengunjung yang makan dan minum.
Seperti yang dilansir Antara, pendataan terhadap pengunjung juga harus dilakukan sebagai upaya mendukung pelacakan kontak (contact tracing) jika setelah menonton film di bioskop, ada yang mengalami gejala COVID-19.
Sebelumnya, Ari Fahrial Syam Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersirkulasi di dalam ruangan.
Apabila ada satu pengunjung saja tanpa gejala tetapi mengandung virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya.
Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup.
Transmisi secara “airborne” adalah penyebaran mikroba, dalam hal ini virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19, melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meskipun terbawa angin dalam jarak jauh.(ant/tin)