Machfud Arifin Calon Wali Kota Surabaya menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan retribusi tanah surat ijo yang akan dipersiapkan jika nantinya terpilih di Pilkada Surabaya 2020.
Machfud Arifin di Surabaya, Minggu (25/10/2020), mengatakan penyelesaian Surat Ijo punya landasan hukum yang kuat sehingga warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.
“Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu. Namun, warga tidak usah khawatir, saya akan bebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga,” katanya.
Surat Ijo merupakan surat keterangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tanah berstatus HPL tidak dimiliki oleh penggunanya melainkan disewakan oleh Pemkot Surabaya. Secara historis, tanah HPL merupakan lahan rumah untuk karyawan di zaman Belanda.
Namun seiring perjalanan waktu, berdasarkan peta tanah, pemilik tanah tersebut tidak jelas sehingga Pemkot Surabaya menyatakannya sebagai tanah HPL. Karena statusnya HPL, warga yang menghuni tanah tersebut dikenakan biaya restribusi oleh Pemkot. Sebagai bukti sewa, mereka mendapat surat keterangan dengan sampul berwarna hijau atau Surat Ijo.
Machfud menegaskan pelepasan surat ijo menjadi hak milik warga sebenarnya punya landasan hukum yang kuat karena sudah ada rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN tertanggal 24 Juni 2019.
“Sebenarnya tinggal ada goodwill (niat baik) dari Pemkot Surabaya untuk melepas, landasan hukumnya sangat kuat. Insya Allah, saya akan mewujudkan harapan warga akan surat ijo saat terpilih nanti,” ujar Machfud seperti yang dilansir Antara.
Menurutnya, Menteri ATR/BPN sudah memberikan langkah-langkah untuk penyelesaian masalah surat ijo. Dalam rekomendasi yang diterbitkan pada 2019 ada tiga hal utama yang harus dilakukan yakni pengukuran, inventarisasi, dan pengelompokan tanah berdasarkan asal-usulnya.
Dengan jumlah persil yang mencapai 48 ribu lebih, lanjut dia, tentu proses pelepasan dan perubahan status surat ijo memakan waktu yang cukup panjang. Karena itu, lanjut dia, untuk memberikan ketenangan pada warga, Machfud akan membebaskan retribusi yang selama ini dibebankan kepada warga yang tinggal di tanah surat ijo.
“Saya akan langsung bebaskan retribusi surat ijo. Sambil proses peralihan hak berjalan. Toh, pendapatan pemkot dari retribusi surat ijo tidak besar. Payung hukum untuk pembebasan retribusi ini, akan saya siapkan bersama teman-teman di DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Sebagai catatan, Pendapatan Pemkot Surabaya dari retribusi Surat Ijo mencapai Rp50 miliar per tahun. Itu nilai yang tidak besar untuk Surabaya yang APBD-nya di atas Rp10 triliun.
Machfud juga yakin bisa mengganti pendapatan retribusi Surat Ijo dari efisiensi dan intensifikasi pendapatan sektor lain. Menurutnya ada sejumlah proyek atau kegiatan pemkot yang begitu boros, ada jembatan dibangun dengan anggaran ratusan miliar lalu tidak dipakai, jembatan wisata dibangun miliaran rupiah tanpa perencanaan yang kini roboh.
“Hal-hal seperti itu seharusnya bisa dimaksimalkan untuk kemakmuran warga. Termasuk mengganti retribusi Surat Ijo,” kata mantan Kapolda Jatim itu.
Kini, Machfud meminta warga untuk menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk peralihan hak nanti. Kalau semua dokumen siap, maka proses verifikasi akan lebih cepat.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.(ant/tin)