Jumat, 22 November 2024

Video Perempuan Joget di Atas Motor Viral, Polisi: Joget Tidak Dilarang tapi Bisa Mengganggu Konsentrasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tangkapan layar dari video seorang perempuan yang asyik berjoget ketika mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Kedung Baruk, Surabaya yang viral di media sosial. Foto: @safsafarudin

Beberapa waktu lalu sebuah video berdurasi 01.06 menit yang menunjukkan seorang perempuan yang asyik berjoget ketika mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Kedung Baruk, Surabaya viral di media sosial.

Seorang warganet merekam aksi perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand L 2387 FN itu saat sedang menuju ke Jalan Ir Soekarno (MERR). Perempuan itu terus berjoget di atas motornya bahkan ketika berhenti di persimpangan traffic light.

Perempuan yang sama juga tertangkap kamera warganet dalam sebuah video berdurasi 0.18 detik. Perempuan dengan helm dan jaket yang sama seperti video di Jalan Kedung Baruk itu direkam di sekitaran kawasan Kebun Binatang Surabaya.

Video tentang perempuan pengendara sepeda motor yang berjoget saat mengendara ini diunggah oleh akun Instagram @aslisuroboyo pada Jumat (23/10/2020) malam. Jumlah penonton yang melihat video ini sampai Sabtu (24/10/2020) sore sudah mencapai 441.806 tayangan dengan 5.191 komentar.

AKBP Teddy Chandra Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya ketika ditemui di Mapolrestabes Surabaya mengatakan, joget tidak dilarang. Namun, berjoget saat sedang mengendarai kendaraan bermotor berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara bersangkutan maupun pengendara lain.

“Kalau jogetnya tidak, ya. Tentu bukan pelanggaran. Tapi, kan, ada etika berkendara yang sepatutnya dan selayaknya. Pengendara kendaraan bermotor agar selalu menjaga konsentrasi. Kalau teralihkan, bisa menyebabkan gangguan keamanan dan kondusifitas lalu lintas,” katanya.

Keharusan berkonsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil ini sudah diatur dalam undang-undang LLAJ. Konsentrasi harus dilakukan pengendara meskipun kendaraan sedang berhenti di simpang traffic light.

“Saat traffic light menyala merah pun pengendara diharuskan fokus pada traffic light. Karena, pada saat traffic light berubah dari merah ke hijau, bila konsentrasi pengendara tidak tertuju pada lampu hal itu akan mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya.

Teddy bilang, apa yang dia sampaikan hanya berupa imbauan. Polisi tidak berupaya mencari perempuan pengendara yang berjoget saat mengendarai sepeda motornya itu. Namun, kalau sampai polisi mendapatinya seperti itu, polisi akan menegurnya dan mungkin akan menerapkan tilang kalau memang melanggar aturan lalu lintas.(den/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs