Jumat, 22 November 2024

Lurah Lidah Wetan: Kasus Yaidah Pelajaran Bagi Kami

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Praditryani Lurah Lidah Wetan (kiri) dalam pertemuan dengan Yaidah (kanan) di kediaman Yaidah, Jumat (23/10/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Praditryani Lurah Lidah Wetan mengklarifikasi dan meminta maaf atas apa yang menimpa Yaidah terkait pengurusan Akta Kematian anaknya hingga ke Kemendagri.

“Kami sampaikan permohonan maaf. Niatnya ibu bagus. Saya lurah, tapi manusia biasa. Mohon dimaafkan, buka hati selebar-lebarnya. Mungkin kami butuh belajar banyak. Kami sudah maksimal,” ujarnya dalam pertemuan di kediaman Yaidah, Jumat (23/10/2020).

Praditryani mengatakan, dia dan jajarannya tetap berusaha melaksanakan tugas sebaik mungkin untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Bilamana ada warga yang merasa ada kekurangan dalam pelayanan, dia berharap bisa menyampaikan ke kelurahan.

“Misalnya dalam pengurusan dokumen kok lama, kalau kita bisa menjawab kita akan jawab. Karena sekarang sistemnya online. Online itu tergantung internet, kadang-kadang gangguan,” katanya.

Selain itu, kata dia, sekarang ini masih di masa pandemi sehingga tidak semua instansi bisa tatap muka. Dia mengimbau kepada warganya agar bisa mengadu ke RT/RW juga untuk memecahkan masalah warga. “Saya harapkan masyarakat itu bisa mengoptimalkan terutama adanya kasus ini, peran kemasyarakata. Bisa tanya RT, bisa naik ke RW, atau kelurahan, kami bisa membantu. Kami bisa membantu kesulitan tekniknya,” katanya.

Praditryani menjelaskan, bahwa kasus yang dialami Yaidah sebenarnya sudah selesai prosesnya di kelurahan. Yaidah juga sudah konsultasi ke kelurahan sebanyak tiga kali, dan kelurahan juga membantu mengkomunikasikan ke Dispenduk.

Sementara itu, Yaidah juga mengakui kalau proses di kelurahan sudah dilaksanakan. Tapi ketika Yaidah berusaha mendatangi Dispendukcapil untuk mencari kepastian, dia mengaku mendapat informasi yang mengharuskan butuh Kemendagri.

“Saya juga mohon maaf kemarin tidak info ke Lurah dan RT/RW, karena saya bingung mendapat jawaban dari Dispenduk itu. Kulo nyuwun ngapunten. Saya ingin ke depannya yang saya alami tidak terulang kembali. Mohon dimaafkan, kalau saya melangkahi fungsi RT, RW, dan Lurah, kulo bingung. Sudah ada batas waktu dari asuransi,” katanya.

Sebelumnya, Yaidah (51) warga Perumahan Lembah Harapan, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri mengeluhkan ruwetnya pelayanan mengurus Akta Kematian anaknya di Dispendukcapil Kota Surabaya. Yaidah nekat berangkat ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, karena deadline klaim asuransi hanya 60 hari. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs