Sabtu, 23 November 2024

Polri Gelar Perkara Internal Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran yang berawal sejak Sabtu (22/8/2020) malam itu masih dalam penanganan pihak pemadam kebakaran hingga Minggu pukul 06.00 WIB. Foto : Antara

Penyidik Polri melakukan gelar perkara secara internal terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Sudah gelar perkara (pagi ini),” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dilansir Antara, Jumat (23/10/2020).

Brigjen Sambo mengatakan gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri.

Ia berujar hasil gelar perkara itu akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memakan waktu dua bulan.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengatakan setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu (21/10/2020), diperoleh adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan pada peristiwa tersebut. Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan.

Penyidik Polri telah berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.

Sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri mengatakan pihaknya telah memeriksa 19 saksi terkait peristiwa kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung.

“Ada 19 orang diperiksa sebagai saksi,” kata Sigit dalam rilis, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Saksi-saksi yang diperiksa itu diantaranya berasal dari pihak keamanan atau Pamdal di Gedung Kejagung, tukang dan pihak Kejagung. (ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs