Jumat, 22 November 2024

Seluruh Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk UMKM

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Produk tas, sepatu dan dompet dari bahan kulit ini merupakan bagian dari UMKM yang memang diberikan tempat untuk ikut hadir di IBT Expo 2019. Foto: Totok suarasurabaya.net

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM menyatakan pemerintah akan segera mewajibkan seluruh instansi, termasuk kementerian dan lembaga (K/L), untuk mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggaran untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Teten Masduki mengatakan, kebijakan itu untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

“Presiden sudah setuju bahwa 40 persen belanja K/L harus untuk UMKM. Pada Oktober tahun lalu dalam ratas (rapat terbatas) saya juga meminta agar belanja K/L juga diprioritaskan ke UMKM. Hari ini sudah masuk di UU Cipta Kerja, jadi saya kira advokasi kebijakan sudah kami lakukan, tinggal bagaimana implementasinya,” kata Teten dalam webinar bertema Digitalisasi Pengadaan Barang atau Jasa, seperti dilansir Antara, Jumat (23/10/2020).

Ia mengatakan sektor UMKM menjadi yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Bahkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan, setelah September 2020 ini hampir separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar.

Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM.

Kebijakan ini, kata Teten, tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunannya agar pelaksanaannya punya dasar hukum yang jelas.

Teten bilang, bahwa dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM juga dituangkan dalam komitmennya untuk mendorong BUMN belanja barang atau jasa milik UMKM.

Hal ini, katanya, terwujud atas sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian BUMN, beberapa waktu lalu.

Erick Thohir Menteri BUMN juga sudah menegaskan akan memerintahkan seluruh BUMN agar mengutamakan produk UMKM ketika belanja modal.

“Kami kerja sama dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk pengadaan di BUMN dengan nilai mencapai Rp14 miliar ke bawah untuk UMKM. Sekarang baru ada 9 BUMN yang menyatakan komitmennya dengan nilai belanja sekitar Rp35 triliun, nanti secara bertahap akan seluruh BUMN,” kata Teten.

Dengan upaya-upaya tersebut, diyakini UMKM akan memiliki ruang yang begitu luas untuk bisa meningkatkan eskalasi bisnisnya.

Bahkan, menurut dia, kebijakan ini memberikan peluang bagi sektor UMKM untuk menjadi salah satu tumpuan utama dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hanya saja, lanjut Teten, ada sejumlah pekerjaan yang harus dibereskan pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait, yaitu penyiapan kemampuan dari pelaku UMKM agar bisa menghasilkan produk yang berkualitas, bermutu tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan belanja K/L.

Oleh sebab itu Kemenkop UKM tengah giat melakukan roadshow untuk melakukan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM agar SDM-nya meningkat, khususnya pelatihan terkait digitalisasi UMKM.

“Pekerjaan kami kali ini adalah bagaimana menyiapkan agar UMKM-nya siap dan layak menjadi penyedia vendor dari barang dan jasa pemerintah. Kami juga harus mendorong agar produknya bisa masuk di e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” ujarnya.

Lebih lanjut, Teten mengapresiasi upaya pemerintah yang menyediakan ruang bagi UMKM untuk masuk dalam e-katalog LKPP.

Dengan cara ini, katanya, maka UMKM bisa bersaing dengan pelaku usaha besar, lantaran dalam menawarkan barang atau jasanya menggunakan sistem tender daring.

Pengadaan barang atau jasa secara digital akan mengurangi tingkat kecurangan lantaran semua proses transaksinya dilakukan dengan transparan.

“Ini (LKPP) akan mengurangi proses tatap muka yang berpotensi terjadinya proses lobi atau suap oleh pemilik modal besar. Selain itu transaksi bisa secara elektronik terdeteksi karena pembayaran pun harus secara digital. Kalau sudah begini maka akan transparan harga, transparan kualitas, dan transparan transaksinya,” katanya. (ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs