Jumat, 22 November 2024

Mensesneg Jelaskan Alasan Perbedaan Jumlah Halaman Draf UU Cipta Kerja

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pratikno Mensesneg. Foto: Dok/Biro Pers Setpres

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) menegaskan, substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara sama dengan dokumen UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan menerima naskah UU Cipta Kerja dari pemerintah sebanyak 1.187 halaman.

Padahal, Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI menyebut naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah sebanyak 812 halaman.

“Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg 1.187 halaman sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Mensesneg menjelaskan, pemerintah melakukan format ulang dan pengecekan teknis setiap naskah rancangan undang-undang sebelum disampaikan ke presiden dan diundangkan.

“Segala perbaikan melibatkan persetujuan semua pihak. Setiap perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” tegasnya.

Pratikno berharap masyarakat tidak mempersoalkan pembedaan halaman. Karena, format naskah yang dibuat DPR dengan format kertas dan huruf sesuai aturan baku pemerintah berbeda.

“Mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa menyebabkan kesalahpahaman. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” katanya.

Pratikno menambahkan, setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dicetak dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs