Jumat, 22 November 2024

Revisi Perda KTR Surabaya, Warkop di Surabaya Terancam Gulung Tikar

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Sri Utari (tengah pegang mik) saat bertemu wartawan, Kamis (24/1/2019). Foto: Totok suarasurabaya.net

Penjual, bakul dan pengelola warung kopi di Surabaya, gelisah dan terkena dampak atas revisi peraturan daerah nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kelangsungan usaha mereka berpotensi terancam gulung tikar.

Sri Utari Ketua Pedagang Toko dan Warung Kopi Kota Surabaya menegaskan bahwa kegelisahan itu tidak tanpa alasan. Pasalnya, sejumlah ketentuan pada revisi Perda KTR Kota Surabaya bertentangan dengan regulasi diatasnya.

“Peraturan atau perundangan, sepertinya harus sejalan dengan aturan dan peraturan lain, apalagi dengan peraturan yang lebih tinggi. Kalau tidak tentunya akan memunculkan ketidakpastian, dna ini tidak boleh terjadi,” papar Utari.

Ketentuan dalam revisi Perda KTR di Kota Surabaya, lanjut Utari, bertentangan dengan ketentuan atau regulasi diatasnya, terutama Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Revisi itu, tambah Utari juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Paling tidak ada 3 poin penting, yang berpotensi merugikan usaha kami. Pertama, larangan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau berlaku mutlak di lingkungan kawasan tanpa rokok. Ini bertentangan dengan PP 109 Pasal 50 ayat 2,” kata Utari.

PP (Peraturan Pemerintah) 109 Pasal 50 ayat 2, menyatakan bahwa seluruh aktivitas tersebut tetap bisa dilakukan di tempat penjualan produk tembakau di wilayah KTR. “Ini bertentangan,” ujar Utari.

Kedua, soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) “dapat” menyediakan tempat khusus merokok. Menurut Sugiyanti, kata “dapat” mengundang multitafsir bagi masyarakat. “Kata dapat itu bisa jadi boleh, atau sama sekali tidak boleh,” papar Utari.

Ketiga, bahwa tempat merokok harus terpisah dari tempat atau ruang utama dan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Ini nggak efektif!! Jika tidak diimbangi penyediaan tempat khusus merokok di berbagai lokasi publik di Surabaya,” kata Utari.

Oleh karena itu, Utari menegaskan bahwa ancaman gulung tikar para pelaku usaha di bidang warung kopi di Kota Surabaya akan terjadi, manakala pemberlakuan peraturan daerah tersebut tidak adil dan berimbang.

Senada dengan Utari, kegelisahan dan kekhawatiran dampak negatif bakal muncul terkait revisi Perda KTR di Kota Surabaya, juga disampaikan Emanuel Embu Ketua Pimpinan Cabang FSP RTMM SPSI Kota Surabaya.

“Akan ada sekurangnya 20.000 buruh pabrik rokok di Surabaya yang akan kehilangan pekerjaannya manakala pembatasan peredaran rokok yang berdampak pasti menurunnya produksi rokok bakal terjadi, dikarenakan revisi Perda KTR di Kota Surabaya. Ini bakal terjadi,” ujar Emanuel Embu pada wartawan Kamis (24/1/2019).

Emanuel berpesan agar pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak semaunya menerapkan atau membuat aturan. “Kata orang Jawa, ngono yo ngono, ning ojo ngono,” pungkas Emanuel.(tok/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs