Sabtu, 23 November 2024

DPR Menyayangkan Belum Dialokasikannya BOP Pesantren dalam APBN 2021

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arwani Thomafi (kiri) bersama Gus Lutfi Robiq dari Pesantren Kemadu Rembang. Foto: Istimewa

Arwani Thomafi anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjelaskan, satu tahun lebih keberadaan UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah.

Di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan dua substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan tujuh substansi Peraturan Menteri. Untuk itu, kata Arwani, PPP mendesak pemerintah segera menuntaskan aturan turunannya.

“Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Terbitnya aturan turunan yang terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren,” ujar Arwani dalam catatan Hari Santri Nasional, Kamis (22/10/2020).

Arwani juga menyayangkan belum adanya alokasi anggaran pendidikan untuk pesantren dalam APBN 2021.

“Kami menyayangkan, peringatan Hari Santri tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021. Kami mendesak, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri,” jelasnya.

Upaya ini, kata dia, untuk mengkonkritkan jargon ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’ dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020.

Meski begitu, Arwani mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian antara lain seperti rusun bagi pesantren, peningkatan sanitasi pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan lainnya yang benar-benar memiliki dampak konkrit bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs