Polri menjatuhkan sanksi terhadap Brigjend Pol EP karena diduga terlibat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sanksi itu berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun.
Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri menjelaskan penjatuhan sanksi tersebut sudah setahun yang lalu.
“Sanksi sudah setahun yang lalu. Nonjob nya sampai purna,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10/2020).
Sementara Brigjen Pol Awi Setiyono Karopenmas Polri juga menegaskan, Polri akan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terlibat atau tergabung dalam kelompok LGBT.
“Polri akan tindak tegas, karena memang sudah ada aturannya. Sanksi kode etik sudah menunggu,” kata Awi, Jumat (16/10/2020).
Kata Awi, dalam peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi sebagaimana pasal 14 huruf c disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nikai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Sebelumnya, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia juga menjelaskan kalau Brigjen Pol EP trlah diperiksa Propam tahun 2019, kemudian disidangkan dan telah dijatuhkan sanksinya.
Sekadar diketahui, Informasi adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI dan Polri ini diungkap oleh Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung saat pembinaan teknis dan administrasi yudisial pada empat lingkungan perasilan seluruh Indonesia yang dilakukan secara virtual 12 Oktober 2020.(faz/iss)