Senin, 25 November 2024

DKPP Akan Periksa Sembilan Penyelenggara Pemilu Kota Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sumarno ketua KPU DKI. Foto : Faiz suarasurabaya.net

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa sembilan penyelenggara pemilu di Surabaya terkait pengaduan Novli Bernado Thyssen Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.

Keterangan resmi tertulis yang diterima suarasurabaya.net menyebutkan, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 ini pada Kamis (22/10/2020) besok.

Dalam kasus aduan itu, Novli Bernado Thyssen mengadukan sembilan penyelenggara pemilu di Surabaya, antara lain empat anggota KPU Kota Surabaya dan lima anggota Bawaslu Kota Surabaya kepada DKPP.

Adapun empat anggota KPU yang diadukan antara lain Nur Syamsi (merangkap Ketua), dan anggota KPU lain baik Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno.

Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yakni Muhammad Agil Akbar (merangkap Ketua), dan anggota lain yakni Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat.

Pokok aduan Novli, bahwa teradu empat anggota KPU diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara verifikasi administrasi dalam Peraturan KPU 1/2020 terhadap dukungan calon perseorangan.

Novli mengadukan dugaan bahwa tindakan dan perbuatan empat KPU Kota Surabaya mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan di Pilwali Surabaya 2020.

Sedangkan, teradu yang anggota Bawaslu Surabaya dia duga menjalankan tugas dan tanggung jawab secara tidak profesional saat melakukan pengawasan melekat berkaitan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.

Akibatnya data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal itu memperkuat dugaannya bahwa Bawaslu Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.

Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jl. Tanggulangin Nomor 3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, pada Kamis (22/10/2020) pukul 09.00 WIB.

Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris DKPP mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

Dia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP,” ujarnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 di sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir di sidang ini. Tes akan dilakukan satu jam sebelum sidang.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” kata Bernad.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs