Sabtu, 23 November 2024

Kampanye Risma untuk Eri-Armuji Sudah Dapat Izin Gubernur Khofifah

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dalam kegiatan kampanye roadshow daring bertajuk 'Surabaya Berenerji' pada, Minggu (18/10/2020) lalu. Foto: tangkapan layar video

Irvan Widyanto Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menkonfirmasi kalau Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya telah mengajukan izin cuti untuk kampanye saat menggelar kegiatan roadshow daring bertajuk ‘Surabaya Berenerji’ pada, Minggu (18/10/2020) lalu.

Konfirmasi Irvan ini sekaligus memberi jawaban pada publik bahwa Risma sedang cuti berdinas saat itu, sehingga tidak melanggar kampanye.

“Terkait dengan kegiatan kampanye Ibu Wali Kota, beliau telah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim. Salah satunya adalah tanggal 18 Oktober 2020,” ujar Irvan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut, kata Irvan, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim telah menjawab melalui surat Nomor: 131/16267/011.2/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan diberi penjelasan. Salah satu keterangannya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti kampanye.

“Dengan jawaban dari Gubernur itu, kegiatan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut tidak melanggar aturan karena pada hari libur yakni hari Minggu,” terang Irvan yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (BPB dan Linmas) Kota Surabaya tersebut.

Menurut Irvan, jadwal kampanye Wali Kota Risma hampir semua dilaksanakan pada hari libur Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Hanya ada satu hari kerja yang ikut kampanye, yakni pada 10 November 2020. Pengajuan izin cuti 10 November 2020 kini sedang diproses oleh Pemprov Jatim.

Dijelaskannya, sebelum Wali Kota Risma mengajukan izin cuti kampanye untuk pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji, wali kota perempuan pertama Surabaya itu terlebih dulu menerima surat tugas dari DPC PDI Perjuangan untuk menjadi juru kampanye (jurkam).

“Jadi, kegiatan kampanye Ibu Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur dan sudah ada penjelasan tertulis dari Pemprov Jatim. Makanya tidak benar jika Ibu Wali Kota melanggar aturan. Karena beliau telah melalui prosedur dan aturan yang ada. Apalagi kampanye yang dilakukan Ibu Wali Kota pada 18 Oktober 2020 tersebut adalah hari libur,” katanya. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs