Senin, 25 November 2024

LBH dan Kontras Buka Hotline Pengaduan Korban dalam Aksi Tolak Omnibus Law di Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Kota Surabaya dan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Jatim. Foto: Istimewa

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Kota Surabaya dan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi aksi unjuk rasa Tolak Omnibus Law di Jatim.

Habibus Shalihin Ketua Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya bilang, beberapa advokat bergabung siap memberi pendampingan kepada korban kekerasan saat demonstrasi menolak Omnibus Law di Jatim.

Kontras dan LBH kata Habib, juga menyebar nomor kontak Hotline Tim Advokasi di nomor 085235230006, untuk memfasilitasi keluarga masyarakat apabila menjadi korban kekerasan dalam penyampaian pendapat di muka umum.

“Kebebasan berpendapat masyarakat sipil Jatim dijamin Undang-Undang. Bagi kawan-lawan yang menjadi korban kekerasan dalam aksi bisa mengontak kami,” ujar Habibus Shalihin dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (20/10/2020).

Menurut Habib, LBH dan Kontras akan terus memberi perhatian kepada masyarakat sipil yang terlibat dalam aksi yang digelar berbagai elemen baik itu buruh dan mahasiswa selama empat hari 20 sampai 23 Oktober di Surabaya.

“Tim kami juga ada yang standby di Mapolrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Sementara di kantor kami masing-masing juga bersiap untuk menerima aduan masyarakat,” katanya.

Sekadar diketahui, Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim menggelar aksi unjuk rasa secara maraton mulai Selasa 20-Jumat 23 Oktober. Mereka mendesak pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan presiden menerbitkan Perppu.

Nurudin bilang aksi gabungan berbagai elemen buruh, tani, mahasiswa, dan kaum miskin kota akan dimulai dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai titik kumpul. Selanjutnya mereka bergerak ke Gedung Negara Grahadi Jl Gubernur Suryo.

Aksi ini kata dia, karena aspirasi buruh tidak dipenuhi pemerintah. Sebelumnya, perwakilan buruh sempat difasilitasi Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bertemu Mahfud MD Menkopolhukam di Jakarta.

Mereka menyampaikan aspirasi agar presiden membatalkan Omnibus Law dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tapi, Mahfud MD menyarankan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena merasa aspirasi tidak terpenuhi, makanya buruh memutuskan untuk melanjutkan perjuangan secara konstitusional termasuk melakukan JC ke MK maupun melakukan aksi demonstrasi sampai presiden mengeluarkan Perppu membatalkan Omnibus Law,” katanya. (bid/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs