Sebagian massa serikat buruh tidak turun aksi Tolak Omnibus Law di Surabaya, pada Selasa (20/10/2020). Massa buruh dari FSPMI dan KSPI misalnya, hanya mengirimkan perwakilan untuk aksi unjuk rasa hari ini. Mereka hari ini masih melakukan konsolidasi untuk rencana aksi pada 23 Oktober.
Nurudin Hidayat Juru Bicara KSPI Jatim bilang, konsolidasi masih disolidkan untuk aksi pada Jumat 23 Oktober 2020. Serikat buruh dari SPSI, SBSI, SARBUMUSI, dan sebagainya rencana turun di tanggal tersebut.
“Kami masih rapat konsolidasi di Sidoarjo,” ujarnya dikonfirmasi suarasurabaya.net.
Pantauan di Oemah Perjuangan Berbek Industri dan kawasan Industri SIERi tidak tampak massa buruh berkumpul. Sementara di Bundaran Waru penjagaan mulai dilakukan aparat kepolisian. Baik di sisi Sidoarjo maupun sisi Surabaya.
Polresta Sidoarjo juga tampak melakukan apel pengamanan di kawasan Waru. Lalu lintas dari arah Sidoarjo ke Bundaran Waru sempat padat sekitar pukul 10.40 WIB.
Sekadar diketahui, Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jatim menggelar aksi unjuk rasa secara maraton mulai Selasa 20-Jumat 23 Oktober. Mereka mendesak pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan presiden menerbitkan Perppu.
Nurudin bilang aksi gabungan berbagai elemen buruh, tani, mahasiswa, dan kaum miskin kota akan dimulai dari Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai titik kumpul. Selanjutnya mereka bergerak ke Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo.
Aksi ini kata dia, karena aspirasi buruh tidak dipenuhi pemerintah. Sebelumnya, perwakilan buruh sempat difasilitasi Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bertemu Mahfud MD Menkopolhukam di Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasi agar presiden membatalkan Omnibus Law dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tapi, Mahfud MD menyarankan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
“Karena merasa aspirasi tidak terpenuhi, makanya buruh memutuskan untuk melanjutkan perjuangan secara konstitusional termasuk melakukan JC ke MK maupun melakukan aksi demonstrasi sampai presiden mengeluarkan Perppu membatalkan Omnibus Law,” katanya. (bid/ipg)