Sabtu, 23 November 2024

KPK Menetapkan Bupati Mesuji sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menetapkan Khamami Bupati Mesuji, Taufik Hidayat adik Khamami dan Wawan Suhendra Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sibron Azis pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, serta Kardinal pengusaha swasta sebagai tersangka pemberi suap.

Penetapan status hukum itu disampaikan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK, sesudah Tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang kemarin, Rabu (23/1/2019), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di daerah Lampung.

“Sesudah menemukan cukup bukti permulaan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, dan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, Khamami terindikasi menerima uang suap Rp1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian itu diduga suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, tahun anggaran 2018.

“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang,” papar Basaria.

Lebih lanjut, Pimpinan KPK dari unsur Polri itu menyebut, uang sebanyak Rp1,28 miliar yang ditemukan adalah pembayaran fee atas empat buah proyek yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron.

Atas perbuatan yang disangkakan, Khamami, Taufik, dan Wawan terancam jerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, Khamami Bupati Mesuji merupakan oknum kepala daerah pertama yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, tahun 2019. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs