Jumat, 22 November 2024

Tinggal Dua Minggu, Upah Minimum Provinsi Jatim Belum Dibahas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim masih menunggu keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang rumusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dia menyatakan, hasil rapat dewan pengupahan nasional beberapa waktu lalu belum menghasilkan solusi bersama.

“Kemarin hasil rapat terakhir masih deadlock karena dua pendapat (pengusaha dan pekerja) tidak bisa jadi satu. Keputusan diserahkan ke Bu Menteri (Ida Fauziah) yang sampai sekarang belum bikin surat,” ujarnya, Senin (19/10/2020).

Himawan menjelaskan, di dalam Rapat Dewan Pengupahan itu para pengusaha meminta agar UMP 2021 tidak naik. Sebaliknya, elemen pekerja di dewan pengupahan meminta UMP naik.

Tanpa surat keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan, Himawan sebagai Kepala Disnakertrans Jatim mengaku belum bisa menghitung patokan besaran UMP tahun depan.

“Jadi kami masih menunggu surat keputusan dari Bu Menteri,” katanya.

Perlu diketahui, pengesahan UMP sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah sudah harus tuntas 1 November. Saat ini upah minimum yang diterapkan di Jawa Timur sebesar Rp 1.890.000.

Meskipun waktu pembahasan UMP tinggal dua pekan lagi, Himawan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Dia tidak bisa membuat rumusan untuk menetapkan UMP sebelum ada keputusan Menaker.

“Batas waktunya, ya, kami harap akhir Oktober ini UMP sudah ditetapkan, karena akhir November nanti UMK (upah minimum kabupaten/kota) harus ditetapkan. Cuma, kan, standarnya belum jadi,” ujarnya. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs