Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakpus

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Agung (MA).Foto: Antara

Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka yakni Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya beserta barang bukti dalam penyerahan berkas perkara tahap II kasus korupsi gratifikasi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Agung Hari Setyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/10/2020) mengatakan Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, selain pelimpahan dari Kejaksaan Agung, dilaksanakan juga pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Badan Reserse Kriminal Polri .

“Rencananya khusus untuk tersangka Djoko, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP,” katanya seperti yang dilansir Antara.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Djoko Tjandra diduga sebagai pihak yang memberikan suap gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko kepada Pinangki.

Jaksa Pinangki saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs