Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Surabaya: Penanganan Laporan dari KIPP Sudah Sesuai Prosedur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Bawaslu: Foto : wikipedia

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya menyatakan, penanganan laporan dugaan pelanggaran dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Bawaslu Surabaya telah membahas dugaan pelanggaran pidana penggunaan fasilitas negara dalam penyerahan rekomendasi PDIP untuk Eri-Armuji di Taman Harmoni Surabaya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Proses penanganan dugaan pelanggaran itu sudah kami tangani sesuai prosedur, kami membahas bersama Gakkumdu, bersama kejaksaan dan kepolisian, karena yang dilaporkan ada unsur pidana pemilihan,” ujarnya.

Kepada suarasurabaya.net Agil menjelaskan, kesimpulan tentang laporan itu sudah sesuai prosedur karena Bawaslu tidak menentukan kesimpulan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan secara sendiri.

“Ya itu memang pembahasan Gakkumdu seperti itu. Karena kalau ada dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana Bawaslu tidak bisa memutuskan sendirian, harus bersama Gakkumdu,” katanya, Jumat (16/10/2020).

Agil menegaskan, sesuai status laporan yang dikeluarkan Bawaslu dan sudah diumumkan di Kantor Bawaslu Surabaya, laporan KIPP tentang ketidaknetralan Risma Wali Kota Surabaya tidak memenuhi unsur pidana pemilihan umum.

Ada dua laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KIPP kepada Bawaslu berkaitan dengan ketidaknetralan Risma. Pertama soal penggunaan Taman Harmoni sebagai tempat penyerahan rekomendasi politik.

Kedua, berkaitan dugaan ketidaknetralan Risma sebagai Wali Kota Surabaya karena muncul di banyak alat peraga kampanye (APK) milik Eri-Armuji Paslon Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya dan membiarkannya.

“Untuk sanksi administratif APK sudah kami lakukan bersama Satpol-PP Surabaya. Sudah itu, beberapa waktu lalu sudah kami turunkan semua baliho-baliho itu bersama Satpol-PP Surabaya,” kata Agil mengeklaim.

Mengenai ancaman KIPP segera melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Agil enggan menanggapi. Dia tegaskan, Bawaslu sudah bekerja sesuai aturan.

Sebelumnya, Novli Thyssen Ketua KIPP Jatim yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Risma dengan memfasilitasi penyerahan rekomendasi politik PDIP untuk Eri-Armuji mengaku kecewa.

Dia kecewa dengan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa laporannya tentang penggunaan fasilitas negara itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu dan menganggap Bawaslu tidak profesional.

Dalam keterangan pers yang dia nyatakan di Kantor Bawaslu Surabaya, dia akan segera melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP berkaitan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Dia melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP Kate menganggap Bawaslu tidak menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dia menilai Bawaslu tidak pro aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu pemanfaatan fasilitas negara untuk aktivitas politik yang menguntungkan pasangan calon tertentu itu dan menunggu laporan masyarakat.

Padahal, Novli menegaskan, saat itu Risma sebagai Wali Kota Surabaya terang-terangan memakai atribut partai PDIP dan memakai fasilitas negara di hari aktif kerja untuk kepentingan politik.

Dia juga menduga, dalam aktivitas penyerahan rekomendasi kepada Eri-Armuji untuk maju Pilwali Surabaya itu Risma juga tidak mengajukan izin cuti yang seharusnya dia sampaikan kepada Gubernur Jatim.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs