Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten/kota meluruskan adanya isu pondok pesantren (Ponpes) harus berbadan hukum.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan, tidak ada pasal di dalam Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang mengatur mengenai keharusan Ponpes berbadan hukum.
“Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law,” ujar Khofifah di Grahadi, (6/10/2020).
Khofifah mengaku, sudah memastikan aturan soal badan hukum pesantren ini saat mendampingi dan memfasilitasi pertemuan serikat buruh dan pekerja dengan Mahfud MD Menkopolhukam.
Dalam pertemuan itu, kutip Khofifah, Mahfud MD menyebutkan bahwa badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA) setelah adanya judicial review lima pasal yang mana MA justru membatalkan secara keseluruhan.
Pada 2010 lalu, MA memang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah adanya judicial review oleh beberapa praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.
“Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam undang-undang Omnibus Law,” kata Khofifah mengutip penegasan dari Mahfud MD.
Selain masalah badan hukum pendidikan, Khofifah juga menegaskan, sertifikasi halal tidak dihapus. Sertifikasi itu akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi atau kabupaten/kota.
Saat ini, kata Khofifah, tengah dilakukan seleksi pengawas untuk mematangkan rencana pengalihan pengurusan sertifikasi halal dari MUI pusat ke masing-masing daerah.
“Sertifikasi halal kalau itu di-centralized (terpusat) akan panjang rentetannya. Karena itu rencananya akan diserahkan ke MUI provinsi atau kabupaten/kota, detailnya,” ujarnya. (den/ang)