Novli Thyssen Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim segera melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Novli akan melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam menangani dugaan ketidaknetralan Wali Kota Surabaya di Pemilu 2020.
“Karena Bawaslu tidak menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Novli, Jumat (16/10/2020).
Dia menyatakan ini setelah mendatangi Kantor Bawaslu Surabaya untuk menanyakan status laporan dugaan ketidaknetralan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di Pilwali 2020.
Harapan Novli tak gayung bersambut. Melalui statua laporan 260/K.JI-38/PM.06.02/X/2020 Bawaslu Surabaya menyatakan bahwa laporan KIPP tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
Novli melaporkan penggunaan Taman Harmoni sebagai fasilitas negara oleh Risma yang juga pengurus PDIP sebagai tempat penyerahan rekomendasi Eri Cahyadi-Armuji ke Bawaslu.
“Itu sudah jadi sorotan publik. Kami menanyakan netralitas, profesionalitas Bawaslu. Kenapa? Karena Bawaslu membiarkan ini terjadi dan tidak melakukan penindakan pelanggaran,” katanya.
Novli menjelaskan, di Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada disebutkan, Pemda dilarang melakukan kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Harusnya ketika ini menjadi sorotan publik dan dimuat di media, ada aktifitas politik dilakukan Risma di Taman Harmoni, Bawaslu tidak menunggu laporan. Ini kacau,” kata Novli.
Dia berpendapat, saat itu Risma dengan terang memakai atribut partai PDIP. Risma juga memakai fasilitas negara di hari aktif kerja untuk kepentingan politik.
“Kenapa Bawaslu tidak pro aktif menyanyakan ke gubernur soal izin cuti Risma pada saat itu?” Kata Novli.
Novli yakin, Risma tidak mengajukan izin cuti sebagaimana aturan undang-undang. Novli menegaskan, Bawaslu harusnya bersurat mencari fakta pemakaian fasilitas negara itu.
“Ada izinnya atau tidak?” Tanya Novli. Dia pun mempertanyakan, ada hubungan apa antara Bawaslu Surabaya dengan Risma yang terkesan mengistimewakan Risma?
“Kami punya catatan buruk 2019 lalu. Bawaslu pernah kena sanksi peringatan keras dari DKPP karena terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif. Kami di KIPP menyatakan mosi tak percaya kepada Bawaslu Surabaya,” ujarnya.
Dia berharap, selanjutnya Bawaslu Provinsi Jatim dan Bawaslu RI turun ke lapangan untuk melakukan supervisi ke Bawaslu Surabaya. “Agar ada evaluasi kinerja Bawaslu Surabaya yang tidak netral ini,” katanya.(den/tin)