Sabtu, 23 November 2024

KONI Jatim Pertanyakan Status PBFI Jatim

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
M Nabil Ketua Harian KONI Jatim. Foto: Istimewa

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur tak menerima hasil keputusan dari pembentukan Pengurus Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Provinsi Jawa Timur, yang baru saja dikabarkan telah menetapkan mantan atlet nasional Kurniawansyah sebagai ketua umum periode 2020-2024.

M Nabil, Ketua Harian KONI Jatim mengaku, kegiatan tersebut sarat akan kejanggalan karena seakan ada pemaksaan dalam pembentukan untuk kali pertama ini setelah berdiri sendiri pasca  terpisah dari Pengurus Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI).

Nabil mengatakan, dalam pembentukan kepengurusan di luar Jatim tanpa melibatkan pendiri dari PBFI Bambang Widjaja. Sedangkan di Jatim melibatkan namanya.

“Di Jatim Bambang agak maksa untuk percaya dia dan katanya sudah menyiapkan Kurniawan, kemudian saya bilang jangan dulu gak bener gini caranya. Terus ada WA saya baca (ndak ada surat resminya) di Heru (Bidang Organisasi) yang di WA. Akhirnya saya izin ke Pak Erlangga dan minta cek suratnya, kita tidak terima surat mandat untuk pembentukan kepengurusan,” ungkap Nabil ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Selain KONI, dalam kegiatan tersebut juga tak dihadiri dari unsur eks PABBSI Jatim karena tidak mendapat surat mandat resmi dari PP PBFI.

Nabil juga mempertanyakan keterlibatan Bambang Widjaja dalam kegiatan tersebut yang memperlihatkan tidak adanya netralitas dalam pembentukan kepengurusan.

“Ndak logis dong, kalau mau netral Bambang gausah dilibatkan. Kemudian Kurniawan itu siapa? Lebih parah lagi klub, nah ini gak ada hubungan dengan provinsi, klub itu ranahnya hanya kota/kabupaten,” ujarnya.

Dalam pembentukan itu, PP PBFI memang secara lisan memberi mandat kepada KONI Jatim, namun resminya sangat terlambat karena surat tersebut baru diberikan pada hari H (13 Oktober 2020) pukul 12.00WIB. Sedangkan kegiatan sudah berlangsung.

Tak hanya terlambat, dalam surat tersebut banyak unsur kesalahan yang membuat KONI Jatim tidak memenuhi permohonan yang ada.

“Jadi kita tidak tahu menahu dengan kegiatan itu, kita sama sekali gak terlibat kemarin. Tapi kan gak boleh kita begitu, gimana statusnya kan semua harus mendapat rekomendasi KONI. Jadi sebenarnya KONI aja dikasih mandate, KONI juga akan menghasilkan terbaik,” aku politisi Partai Demokrat itu.

Tak hanya perkara prosedur pembentukan saja, pemilihan nama Kurniawansyah juga dinilai sangat menyalahi aturan. Sebab, ia masih dalam sanksi akibat doping saat Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX 2016 Jawa Barat.

Di mana, sanksi itu ia terima setelah bandingnya tidak diterima oleh Dewan Disiplin Anti Doping Kemenpora Republik Indonesia, pada Februari 2017 lalu.

“Sanksinya itu 4 tahun sampai 2021, sehingga kita tidak terima hasil kemarin karena kami anggap sudah gak bener ini,” ungkapnya.

Karena itu, Nabil mengaku, KONI Jatim akan melakukan kordinasi PP PBFI terkait dengan kepengurusan yang telah terbentuk secara sepihak tersebut. (bd/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs