Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya gagal lagi menuntaskan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pilwali Surabaya 2020. Sebab, hari ini Selasa (13/10/2020) tim Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 batal melakukan persetujuan (approval) desain APK dan BK, karena masih mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan, pihaknya sudah mengundang perwakilan kedua paslon untuk hadir ke KPU dalam approval desain APK dan BK. Namun, pihak paslon nomor 2 memberi kabar kalau belum bisa approval karena masih mengajukan sengketa ke Bawaslu.
“Akhirnya kami lanjutkan dengan paslon nomor urut 1 yang ternyata desain BK-nya masih ada revisi juga,” ujar Subairi kepada suarasurabaya.net, Selasa (13/10/2020).
Dengan gagalnya approval APK dan BK paslon nomor urut 2 hari ini maka tertunda lagi rencana pencetakan APK dan BK yang difasilitasi KPU Surabaya.
“Kami masih menunggu hasil sidang sengketa di Bawaslu itu. Kami menghormati proses sengketa yang ditempuh paslon nomor urut 2,” ujarnya.
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya menambahkan, pihaknya akan berkirim surat ke Bawaslu untuk menanyakan tentang materi sengketa yang kabarnya tentang keberatan paslon 2 terhadap berita acara persetujuan desain APK paslon nomor urut 1.
“Sampai hari ini yang clear baru desain APK paslon 1 dan infonya sedang disengketakan. Untuk memastikan info itu kami akan berkirim surat resmi ke Bawaslu. Sementara untuk BK paslon 1 juga masih ada perbaikan. Begitu juga dengan paslon 2 belum bisa menyerahkan desain perbaikan APK dan BK,” kata Syamsi.
Sementara itu, Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Surabaya membenarkan kalau paslon nomor urut 2 mengajukan sengketa terkait berita acara KPU Surabaya dalam persetujuan desain APK paslon.
Pihak paslon nomor urut 2 mendaftarkan sengketa ke Bawaslu pada 9 Oktober. Lalu, Bawaslu memeriksa berkasnya dan ada perbaikan dan diperbaiki pada Senin 12 Oktober kemarin.
“Kemarin kami pleno ada berkas yang belum diperbarui. Malam ini rapat lagi. Mereka mengajukan sengketa tanggal 9 Oktober. Tapi ada perbaikan dan baru dilengkapi lagi Senin kemarin,” katanya dikonfirmasi.
Setelah ini kata Agil, Bawaslu akan menggelar mediasi secara tertutup antara pemohon dan termohon selama dua hari. Kalau tidak ada titik temu barulah dilakukan ajudikasi (semacam sidang sengketa).
“Mediasi masih tertutup selama dua hari. Barulah nanti kalau ajudikasi bisa dibuka,” katanya. (bid/dfn)