Aksi unjuk rasa kelompok masyarakat yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, hari ini, Selasa (13/10/2020), kembali berlangsung di sekitaran Istana Kepresidenan Jakarta.
Kali ini, aksi menolak regulasi itu dilakukan massa antara lain dari organisasi Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Shihab Center.
Pantauan suarasurabaya.net di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, tepatnya di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kurang lebih seribu orang peserta aksi sudah berkumpul.
Sesudah melaksanakan Salat Dzuhur, sekitar pukul 13.00 WIB, para orator mulai menyampaikan berbagai tuntutan keberatan yang dialamatkan kepada Pemerintah dan DPR.
Sampai sekarang, unjuk rasa berlangsung tertib. Para peserta aksi yang kebanyakan berusia dewasa, memakai masker sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.
Massa peserta aksi masih banyak yang berdatangan baik menggunakan kendaraan pribadi maupun jalan kaki.
Ada yang membawa atribut seperti bendera dan ikat kepala, memakai seragam organisasi, pakaian Jawara Betawi, dan banyak yang memakai baju gamis dengan kopiah.
Berdasarkan keterangan resmi FPI, aksi demonstrasi dilakukan karena mereka menilai Undang-Undang Cipta Kerja lebih mengakomodir pengusaha asing, dan tidak berpihak pada tenaga kerja dalam negeri.
Salah satu tuntutan aksi massa FPI adalah mendesak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, aparat kepolisian sudah melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi aksi. Sejumlah ruas jalan yang mengarah ke Istana Kepresidenan ditutup dengan barrier beton, dan kawat berduri.
Kombes Pol Heru Novianto Kapolres Metro Jakarta Pusat tadi mengatakan, massa yang berunjuk rasa tidak boleh mendekat ke area Istana Kepresidenan. Maka dari itu, demonstran dipusatkan di area Patung Kuda.
Seperti diketahui, UU Ciptaker memicu keresahan kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja usulan Pemerintah, untuk disahkan menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Pemerintah, UU Cipta Kerja yang digarap dengan konsep hukum omnibus law (mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang), dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.
Tapi, kalangan buruh menolak karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. (rid/ang)