Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, serta Ikatan-ikatan Keahlian Dokter Gigi menolak menolak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Hananto Seno Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Kedokteran Gigi Indonesia (PB PDGI) mengatakan, terbitnya Permenkes itu menimbulkan keresahan di kalangan kedokteran gigi, serta di organisasi profesi kedokteran lainnya.
“Hal itu karena Dokter Gigi atau Dokter Gigi Spesialis pada saat menegakan diagnosis mau pun melakukan tindakan, membutuhkan pelayanan radiologi, bukan cuma dalam bentuk rujukan, tetapi juga harus dilakukan langsung di tempat Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis itu sendiri, misalnya pada tindakan Perawatan Saluran Akar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Padahal, lanjut Hananto, para Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis pada saat pendidikan profesi sebelum berpraktik sudah mendapat bekal kompetensi terbatas di bidang radiologi.
“Terbitnya Permenkes 24/2020 jelas akan mengganggu layanan kedokteran gigi pada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) dan Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) yang mewakili lebih dari 65 kolegium dan perhimpunan profesi kedokteran seluruh Indonesia, sudah lebih dulu menyatakan penolakan.
Sementara itu, Chiquita Prahasanti Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI) mengatakan, Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi adalah spesialis yang pendidikan mau pun profesinya diakui pemerintah.
Dia menegaskan, spesialis itu memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi.
“Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti Panoramic, Ceplalometri, dan Cone Beam Computed Tomography. Kami mohon Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi turut diatur dalam Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik supaya masyarakat terlayani oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi khusus,” katanya.
Sehubungan dengan penolakan itu, PB PDGI, MKKGI bersama puluhan kolegium dan perhimpunan kedokteran lainnya di Indonesia meminta
Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengubah atau mencabut Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Majelis Kolegium dan Perhimpunan Profesi Kedokteran itu menilai peraturan yang diterbitkan Terawan Agus Putranto tersebut memicu keresahan/kekacauan pelayanan kedokteran di Indonesia.
Sekadar informasi, dalam Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinis, fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi klinik diwajibkan memiliki peralatan dan sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah dokter spesialis radiologi.
Fasilitas pelayanan kesehatan pratama yang belum memiliki dokter spesialis radiologi, dokter atau dokter spesialis lain, bisa diberi kewenangan tambahan.
Kewenangan didapat lewat pelatihan kompetensi terbatas, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.(rid/dfn)