Sabtu, 23 November 2024

KPU Surabaya Menunggu Desain APK MA-Mujiaman Sampai 13 Oktober

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya menunggu penuntasan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) masing-masing pasangan calon Pilwali Surabaya 2020 sampai Selasa 13 Oktober mendatang.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya bilang, sekarang ini baru APK dari pasangan calon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji yang sudah diserahkan dan disetujui bersama antara KPU, Bawaslu, dan paslon. Terkait polemik gambar Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang disematkan dalam APK sudah direvisi sesuai pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU 11/2020.

“Prinsipnya jawaban KPU RI sudah turun melalui surat dinas nomor 866 yang berisi terhadap pejabat daerah fotonya bisa dipasang di APK sepanjang tidak memakai jabatan dan atribut pejabat daerah. Foto Bu Risma dalam desain paslon nomor 1 itu sudah ditegaskan sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (11/10/2020).

Menurut Syamsi, dengan turunnya jawab KPU RI atas konsultasi KPU Surabaya sebelumnya, maka selesai sudah polemik perdebatan tentang gambar Risma ini.

“Pembuat peraturan sudah memberi penjelasan. Bu Risma di APK itu diperjelas sebagai pengurus partai pengusul Eri Cahyadi-Armuji paslon nomor urut 1,” katanya.

Sekarang ini, untuk APK tinggal desain dari Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 yang belum final. Syamsi bilang, KPU juga menunggu desain BK dari dua paslon agar segera diserahkan sampai tanggal 13 Oktober.

“Kita sudah kirim surat ke paslon agar mengirimkan desain. Kami menunggu sampai tanggal 13 Oktober desain sehingga biar bisa cetak. Karena penyedia jasa pengadaan cetak sudah ada,” katanya.

Sementara itu, terkait penyematan nama Risma dalam desain APK Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 sudah ditiadakan. Karena tidak ada hubungannya dengan partai pengusul.

“Kata-kata ‘Biyen Risma Saiki MA’ sudah dihilangkan dari desain APK paslon nomor urut 2. Tapi belum diserahkan ke kami, kami tunggu approval sampai 13 Oktober,” katanya.

Sekadar diketahui, pencetakan APK yang dibiayai KPU Surabaya molor. Penyebabnya, desain paslon yang disetorkan ke KPU berulangkali mengalami revisi.

Padahal, sesuai aturan PKPU 11 tahun 2020 itu paling lambat 5 hari setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut. Lalu ada keputusan KPU RI tentang petunjuk teknis (juknis) kampanye nomor 465 yang berbunyi: jika sampai 5 hari setelah penetapan nomor urut paslon belum menyerahkan desain ditunggu paling lambat 10 hari dengan melampirkan alasan keterlambatan.

Perpanjangan waktu ini sepertinya masih kurang. KPU Surabaya sekarang menambahkan waktu lagi sampai 13 Oktober. (bid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs