Jumat, 22 November 2024

Kadin Jatim Sebut Omnibus Law Harapan Pemulihan Ekonomi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim. Foto: Istimewa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat penting dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk itu, lahirnya UU Omnibus Law tersebut harus dipahami oleh semua pihak.

“Jadi untuk pemulihan ekonomi itu ada tiga hal yang harus digenjot, pertama belanja pemerintah. Kedua belanja masyarakat dan ketiga investasi. Nah yang ketiga ini terkait dengan Omnibus Law sehingga nanti investasi bisa bergairah,” ujar Adik Dwi Putranto di Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Ia mengaku, adanya UU Omnibus Law ini sebenarnya cukup memberikan harapan pengusaha terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh rumitnya berinvestasi, utamanya soal perizinan.

“Ini yang diperlukan Kadin, karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan,” tutur Adik berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Untuk itu, ia berharap dalam melakukan aksinya, buruh tetap berupaya menjaga ketertiban dan keamanan agar kondisi tetap stabil. Terlebih saat ini ekonomi nasional, termasuk Jawa Timur masih belum sepenuhnya pulih akibat hantaman pandemi Covid-19.

Adik mengimbau kepada seluruh buruh di Jatim agar menyalurkan aspirasi mereka melalui jalur hukum. Karena langkah ini dinilai akan menyebabkan kondisi Jatim lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman buruh bahwa jalan yang ditempuh untuk demo sudah cukup, selanjutnya melalui jalur hukum saja. Terlebih saat ini masa pandemi. Jangan sampai demo berlarut sehingga kondisi ekonomi tambah babak belur,” ujarnya.

Menurut Adik, upaya buruh menyalurkan aspirasi dengan melakukan demo adalah haknya yang dilindungi UU. Dan Kadin Jatim tidak menghalangi langkah tersebut. Tetapi ketika demonstrasi yang dilakukan berlarut hingga mengakibatkan kondisi semakin tidak stabil maka hal itu justru akan berdampak negatif terhadap industri, juga terhadap buruh.

Seperti diketahui, pada Kamis (8/10/2020) kemarin, serikat pekerja, aliansi mahasisa dan berbagai elemen masyarakat di berbagai kota di Indonesia turun ke jalan untuk mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Nurudin Hidayat Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mengungkapkan beberapa poin dari aksi hari ini. Salah satunya, pernyataan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang upah minimum yang tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja.

“Pertama, saya ingin mengomentari konferensi pers pemerintah kemarin ya. Seolah-olah pemerintah ini memaksakan kita untuk menerima UU Omnibus Law yang sudah disahkan. Pertanyaannya, kenapa kita gak diajak ngomong pada saat merancang UU ini?”, ujarnya.

Aksi unjuk rasa kemarin berujung ricuh. Massa merobohkan gerbang pagar gedung Grahadi dan membakar water barrier. Aksi lempar juga tak bisa dihindari hingga polisi menyemprotkan gas air mata dan water cannon untuk memukur mundur massa. Massa aksi berpindah dan kerusuhan berlanjut hingga Jalan Tunjungan dan Bundaran Air Mancur Pemuda. (tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs