Jumat, 22 November 2024

14 Orang Terlibat Kerusuhan Demonstrasi Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Polisi menangkap salah satu pengunjuk rasa yang diduga sebagai provokator aksi di depan gedung Grahadi. Foto: Anton suarasurabaya.net

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, ada 634 massa aksi yang diamankan saat mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang dan Surabaya pada Kamis (8/10/2020). Dari jumlah tersebut, kata Trunoyudo, 620 massa aksi dikembalikan kepada keluarganya. Sementara 14 orang sisanya, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti melakukan pengrusakan fasilitas umum dan melawan petugas.

“620-nya yang ada di wilayah Malang dan Surabaya kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua. Terhadap 14 orang kita ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian kita lakukan penahanan terkait Pasal 170 atau Pengrusakan Secara Bersama-sama,” ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (9/10/2020).

Trunoyudo enggan mengungkapkan latar belakang dari mereka yang ditetapkan menjadi tersangka. Trunoyudo menyatakan, pihaknya hanya melihat yang bersangkutan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum. Trunoyudo menegaskan, kesemua yang ditetapkan tersangka tersebut, telah memenuhi alat bukti.

“Latar belakangnya kita tidak melihat dari status sosialnya, tetapi lebih pada esensi cukup bukti bahwasannya yang bersangkutan merupakan pelaku pengrusakan,” ujar Trunoyudo.

Trunoyudo meyakinkan, pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap para tersangka secara prosedural dan profesional. Trunoyudo bilang dari 634 yang diamankan, sebanyak 129 orang di Malang. Adapun yang diamankan di Surabaya sebanyak 505 orang.(bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs