Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Akan Tetapkan Tersangka Baru Terkait Prostitusi Online

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus prostitusi online. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya akan kembali menetapkan satu tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus prostitusi online. Rencananya, penetapan tersangka ini akan dilakukan minggu depan.

Namun, Luki enggan membeberkan secara pasti waktu penetapan tersangka. Bahkan, dirinya juga masih bungkam siapa calon tersangka tersebut. Dia hanya menuturkan, bahwa pasal yang diterapkan sama dengan Vanessa Angel yaitu Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten asusila.

“Insya Allah minggu depan, ada satu lagi yang akan kami jadikan tersangka,” kata Luki, Jumat (25/1/2019).

Terkait perkembangan status Avrilliea Shaqqila model majalah dewasa yang tersangkut dalam kasus ini, Luki menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikannya minggu depan juga.

“Nanti minggu depan saya putuskan,” kata dia.

Secara terpisah, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, bahwa calon tersangka baru itu kemungkinan dari kalangan artis. Namun, dia enggan melanjutkan siapa artis tersebut.

“Kemungkinan besar artis,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dari pengungkapan kasus prostitusi online ini. Dari kelima tersangka itu di antaranya, empat orang mucikari berinisial ES, TN, W, dan F. Sedangkan satu orang lainnya yaitu artis Vanessa Angel.

Dalam hal ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam mentransmisikan foto-foto syurnya. Vanessa dijerat Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. (ang/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs