Sabtu, 23 November 2024

Menko Perekonomian: UU Cipta Kerja Pastikan Pembayaran Pesangon

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian saat memberikan penjelasan tentang UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (6/10/2020). Foto: Dok/Faiz suarasurabaya.net

Airlangga Hartarto Menko Perekonomian menegaskan pemberian pesangon tetap diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Dia bahkan menjamin undang-undang itu memberi kepastian pembayaran pesangon dan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Apabila terjadi PHK, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up skilling serta diberikan akses kepada pekerjaan yang baru,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10/2020).

Kemudian terkait dengan waktu kerja, kata dia, istirahatnya tetap seperti undang-undang lama, sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77.

Menko perekonomian menegaskan kalau pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat.

“Wajib memberikan waktu ibadah, juga terkait dengan cuti untuk melahirkan, menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang, tidak dihapus,” kata Airlangga.

Untuk pekerja outsourcing, menurut Airlangga, akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Untuk tenaga kerja asing yang diatur adalah mereka yang membutuhkan perawatan ataupun untuk maintenance atau untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama ataupun kepada mereka yang akan melakukan ataupun datang sebagai buyers (pembeli).

Sama dengan Ida Fauziah Menaker dia juga memastikan Upah Minimum tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, Upah Minimum tersebut tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi.

“Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta salary (gaji) yang diterima itu tidak akan turun,” ujar Airlangga.

Terkait lingkungan hidup, Airlangga bilang, Amdal tetap ada dan Amdal diberikan secara berproses dengan dokumen teknis berbasis dengan NSPK ( Norma Standar Prosedur dan Kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses Amdal.

Terhadap UMKM, pemerintah memberikan perizinan tunggal ataupun pendaftaran, juga dipermudah untuk pembentukan Perseroan Terbatas (PT).

“Dan pemerintah memberikan dana alokasi khusus untuk pengembangan UMKM, termasuk untuk memberikan support terkait dengan sertifikasi halal,” jelas dia.

Kata Airlangga, UMKM juga dipermudah untuk pembentukan koperasi, bisa dibentuk minimal sembilan orang, dan dapat dibuat usaha berbasis syariah.

“Kemudian juga terkait dengan jaminan halal sertifikasi tetap oleh MUI namun pelaksanaannya bisa melibatkan ormas keagamaan ataupun perguruan tinggi negeri,” pungkas Airlangga.(faz/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs