Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU belum juga segera dicetak. Sebab, paslon nomor urut 2 masih menunda approval desain pada Rabu (7/10/2020).
“Alasan paslon nomor urut 2 menunda approval hari ini, karena mereka meminta jawaban dari hasil konsultasi ke KPU RI terkait desain paslon ini. Kami pun tidak bisa memaksa KPU RI sesegera mungkin memberi jawaban karena kami hierakis,” ujar Subairi kepada suarasurabaya.net.
Kata Subairi dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan perwakilan kedua paslon sebelumnya, memang sempat dibahas tentang revisi desain yang belum sesuai pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU 11/2020.
Dalam rapat itu desain dari kedua paslon terdapat revisi. Di antara yang direvisi paslon nomor urut satu mencantumkan foto Tri Rismaharini dan paslon nomor urut 2 menuliskan ‘Biyen Risma Saiki MA’.
Pencantuman foto Risma harus disertai jabatan sebagai pengurus parpol pengusul. Lalu, untuk nama Risma yang dipakai paslon nomor 2 itu tidak sesuai karena Risma bukan tokoh dari parpol pengusul.
“Kedua masalah ini sudah beres sebenarnya. Kedua paslon sudah memperbaiki. Hanya saja paslon nomor 2 ada pencantuman website yang tidak didaftarkan ke KPU. Itu sudah direvisi. Tapi, tadi paslon nomor 2 menunda approval karena masih meminta jawaban konsultasi dari KPU RI,” katanya.
Sampai sekarang, kata Subairi, KPU belum bisa segera mencetak desain APK itu karena pihak Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 masih belum Approval.
“Sedangkan Paslon nomor 1 Eri Cahyadi-Armuji tadi sudah approval. Sudah ditandatangani KPU, Bawaslu, dan perwakilan Paslon,” katanya.
Subairi juga belum memastikan kapan desain paslon ini naik cetak. KPU Surabaya kata Subairi tidak bisa menekan atau mendesak KPU RI agar segera menjawab surat konsultasi karena garisnya hierarkis. Sebenarnya ketentuan desain itu sudah jelas diatur di pasal 29 ayat (3) Peraturan KPU 11/2020.
Sekadar diketahui, baliho fasilitasi KPU ini nantinya akan dicetak lima baliho untuk masing-masing paslon yang akan dipasang di sejumlah titik di Kota Surabaya sesuai kesepakatan KPU dengan Paslon.
Selanjutnya, KPU harus mencetak 20 umbul-umbul untuk satu paslon untuk 31 kecamatan. Sedangkan spanduk untuk satu Paslon harus dicetak 2 buah untuk setiap kelurahan. (bid)