Sabtu, 23 November 2024

Satgas Covid-19 Ingatkan Demonstran Penolak UU Cipta Kerja Menerapkan Protokol Kesehatan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Perwakilan buruh menduduki DPRD Jawa Timur, hari ini Selasa (6/10/2020). Foto: Anton suarasurabaya.net

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, pemerintah belum berencana menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi unjuk rasa buruh yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembubaran kegiatan demonstrasi, kata Wiku, merupakan kewenangan aparat penegak hukum, yaitu polisi.

Maka dari itu, Satgas Covid-19 mengimbau para peserta unjuk rasa mematuhi arahan pihak kepolisian selama unjuk rasa berlangsung, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker serta menjaga jarak.

“Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, Dokter Wiku bilang, klaster industri yang banyak bermunculan berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya.

Kegiatan berkerumun yang dilakukan para buruh, menurutnya juga berpotensi memunculkan klaster baru.

Seperti diketahui, sejumlah organisasi buruh di berbagai daerah berencana melakukan aksi mogok kerja nasional dan unjuk rasa besar-besaran, mulai hari ini sampai tanggal 8 Oktober mendatang.

Para buruh menolak UU Cipta Kerja, karena dinilai terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI menyetujui RUU Cipta Kerja usulan Pemerintah, untuk disahkan menjadi UU dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Menurut Pemerintah, UU Cipta Kerja yang digarap dengan konsep hukum omnibus law (mengatur banyak hal dalam sebuah Undang-undang), dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri. (rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs