Sabtu, 23 November 2024

Risma Maupun MA Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Usman Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya (menelpon) di sela rapat bersama Gakkumdu, Senin (6/10/2020). Foto: Istimewa

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya maupun Machfud Arifin (MA) Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 2 sama-sama tidak mengindahkan panggilan klarifikasi dari Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

Usman Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran mengatakan, Bawaslu Surabaya sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada masing-masing tokoh itu sebanyak dua kali sampai Minggu (5/10/2020) kemarin.

Risma dipanggil terkait dua laporan tentang dugaan ketidaknetralan dirinya sebagai wali kota dan terkesan memihak salah satu pasangan calon dengan membiarkan fotonya dicantumkan dalam baliho pasangan Eri-Armuji.

Selain itu, Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) juga mempermasalahkan penggunaan Taman Harmoni yang merupakan aset negara sebagai ajang politik, yakni penyerahan rekomendasi PDIP kepada Eri-Armuji.

Sedangkan Machfud Arifin yang maju berpasangan dengan Mujiaman dipanggil untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran bagi-bagi sarung kepada sejumlah warga Jambangan, yang berpotensi politik uang.

“Dari Pemkot Surabaya (Risma) sampai kemarin memang tidak hadir. Informasinya bersamaan dengan kegiatan UN Habitat. Konfirmasi selanjutnya kami masih menunggu,” ujar Usman kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/10/2020).

Bawaslu, kata Usman, tidak akan melayangkan pemanggilan ketiga karena Bawaslu sendiri dalam proses penanganan juga terbatas waktu. Laporan dugaan pelanggaran administrasi itu tetap akan diteruskan kepada pihak terkait.

“Kami kan dibatasi limitasi waktu. Kami undang mereka, kan, secara patut. Kami undang beliaunya tapi tidak datang. Ya sudah, tetap lanjut (proses penanganan pelaporan dugaan pelanggaran,red),” kata Usman.

Demikian halnya Machfud Arifin yang akrab disapa MA, yang disangka melakukan pelanggaran politik uang dengan membagi-bagikan sarung disertai logo atau gambar dirinya kepada warga Jambangan.

“Untuk pelaporan dugaan pelanggaran bagi-bagi sarung itu juga sama. Kesulitan kami juga untuk mengundang terlapor. Kami sudah temui, sudah berikan undangan untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan tetap tidak hadir,” ujarnya.(den/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs