Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya mengajak seluruh elemen baik buruh, tani, mahasiswa, kaum miskin kota untuk mendesak pemerintah dan DPR mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Ratusan massa itu berangkat sekitar pukul 12.00 WIB untuk berkeliling ke pabrik-pabrik di kawasan Rungkut. Selain terus berorasi dari atas mobil komando, mereka juga membagikan selebaran terkait pernyataan sikap penolakan terhadap Omnibuslaw. Beberapa pabrik pun banyak yang merespons dengan menyiapkan perwakilan buruh untuk ikut demonstrasi.
“Ayo kita bersama-sama memperjuangkan nasib kita ke depan. Tanggal 8 besok harus lebih banyak perwakilannya,” ujar salah seorang koordinator dari mobil komando.
Nurudin Hidayat Juru Bicara KSPI Jatim mengatakan, memang agenda aksi menolak Omnibuslaw dimulai hari ini tanggal 6 Oktober di berbagai daerah di Jatim.
“Sesuai kesepakatan serikat buruh, aksi hari ini dipusatkan di daerah masing-masing kabupaten/kota. Mulai dari kawasan industri untuk mensosialisasikan bahwa tanggal 8 kita mogok massal mendesak pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja,” ujar Nurudin ditemui di Oemah Perjuangan kawasan Rungkut Industri, Selasa (6/10/2020).
Nurudin berharap, aksi pada tanggal 8 Oktober nanti bisa diikuti seluruh elemen buruh di Jatim. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan konsolidasi dengan elemen lain termasuk elemen mahasiswa. “Kami memperluas konsolidasi bersama elemen rakyat lainnya. Karena Omnibuslaw ini menyengsarakan seluruh lapisan rakyat,” katanya.
Berikut ini tujuh poin keberatan buruh pada UU Cipta Kerja:
1. UMK Dibuat Bersyarat
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
2. Pesangon Dikurangi Menjadi 25 Kali Upah
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan. Kita patut mempertanyakan dari mana BPJS mendapat sumber dana untuk membayar pesangon?, kemungkinan dana tersebut akan dipotongkan dari upah kita setiap bulannya untuk iuran pesangon.
3. Kontrak Kerja Seumur Hidup
Jika kontrak kerja (PKWT) dilakukan tanpa ada batasan waktu dan jenis pekerjaan yang boleh dikontrak, maka dapat dipastikan pekerja/buruh yang bekerja puluhan tahun lamanya jika terPHK tidak akan mendapatkan pesangon.
4. Baru Dapat Kompensasi Jika Minimal Bekerja Selama 1 Tahun
Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, buruh kontrak yang mendapat kompensasi adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Pertanyaannya, bagaiamana kalau pengusaha hanya mengontrak buruh di bawah satu tahun?, semisal 6 bulan sekali atau 3 bulan sekali kontrak kerjanya. Berarti buruh kontrak tidak akan mendapatkan konpensasi.
5. Outsourcing Seumur Hidup dan Tanpa Batasan
Dalam peraturan sebelumnya (UU No. 13/2003) penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi untuk jenis-jenis pekerjaan yang bersifat penunjang saja. Namun dalam RUU Cipta Kerja ini batasan-batasan tersebut dihilangkan, sehingga semua jenis pekerjaan dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Tentu hal tersebut tidak memberikan kepastian jenjang karir dalam perusahaan.
6. Waktu Kerja yang Eksploitatif
Waktu kerja dalam RUU Cipta Kerja diatur lebih fleksibel untuk pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus seperti di sektor migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan dapat melebihi 8 jam per hari.
7. Tidak Ada Hak Cuti
Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang. (bid/lim)