Selasa, 26 November 2024

Vonis Tiga Mantan Anak Buah Saiful Ilah Bervariasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tiga terdakwa mantan anak buah Saiful Ilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman berbeda. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tiga terdakwa mantan anak buah Saiful Ilah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman berbeda. Ketiganya adalah Sunarti Setyaningsih mantan Kepala PU Bina Marga SDA Kab Sidoarjo, Judi Tetrahastoto mantan Kabid Jalan dan Jembatan, dan Sanadjihitu Sangaji mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis ketiga terdakwa berbeda-beda. Yakni Sunarti Setyaningsih pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan serta Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji masing-masing dijatuhi pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.

Sementara, Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan terbukti bersalah menerima uang dari kontraktor terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kasus korupsi yang menjerat tiga pejabat Kabupaten Sidoarjo ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

Tersangka penerima suap meliputi Saiful Ilah Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021. Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air, dan Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Sementara sebagai pemberi yakni swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa penerima suap telah menerima uang secara bertahap sejak bulan Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp. 225 juta dari Ibnu Ghofur pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Sementara Sanadjihitu Sangadji menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur.

Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. (bid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs