Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Ingatkan KPU Surabaya Segera Tuntaskan APK Resmi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Baliho Paslon Eri-Armudji yang memuat gambar Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di perempatan Jalan Kranggan-Arjuna-Semarang, Senin (5/10/2020) petang. Foto: Denza suarasurabaya.net

Persoalan keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi di masa kampanye Pilwali Surabaya yang dituding menunjukkan ketidaknetralan wali kota tak lepas dari APK resmi yang harusnya dikeluarkan KPU Surabaya.

Sampai hari ini, Senin (5/10/2020), APK resmi untuk kedua pasangan calon yang seharusnya disediakan KPU Kota Surabaya tak kunjung ada. Komisioner KPU Surabaya sendiri seakan saling lempar tanggung jawab.

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, sesuai aturan, seharusnya APK resmi dari KPU Surabaya itu sudah ada sejak hari pertama tahap kampanye Pilwali Kota Surabaya, 26 September lalu.

“Kemarin, dalam rapat terakhir bersama KPU kami sudah meminta agar KPU menyegerakan pengadaan APK resmi ini sehingga kampanye Pilwali Surabaya ini lebih tertata,” katanya kepada suarasurabaya.net.

Suara Surabaya sudah berupaya menghubungi KPU Kota Surabaya yang bertanggung jawab atas penerbitan APK resmi kedua Paslon. Namun tak satupun komisioner KPU yang mau memberikan penjelasan gamblang.

Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp menyatakan, yang membidangi pengadaan APK itu Subairi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Subairi ketika dihubungi suarasurabaya.net berkali-kali, baik lewat panggilan biasa, panggilan WhatsApp juga lewat pesan WhatsApp, Senin (5/10/2020), sama sekali tidak merespons.

Agil bilang, belum adanya APK Resmi dari KPU ini turut andil dalam permasalahan APK tidak resmi yang masih beredar di Surabaya, yang mana salah satu Paslon menuding adanya tebang pilih penertiban APK oleh Pemkot Surabaya.

Sebagaimana diketahui, pihak Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Paslon Nomor Urut 2 menuding bahwa Satpol-PP Surabaya tebang pilih dalam menertibkan baliho maupun spanduk yang oleh Bawaslu dianggap Non-APK.

Mereka menuding, Satpol-PP Surabaya sangat getol menertibkan baliho dan spanduk milik pasangan MA-Mujiaman sementara baliho dan spanduk milik Eri Cahyadi-Armudji Paslon Nomor 1 masih berdiri tegak di berbagai titik.

Agil Ketua Bawaslu Surabaya enggan berkomentar soal itu. Menurutnya, penertiban baliho dan spanduk oleh Satpol-PP sudah dilakukan bersamaan untuk kedua pasangan calon yang berkontestasi di Surabaya.

Namun, suarasurabaya.net memang masih menemukan sejumlah baliho milik Eri-Armudji yang memuat gambar Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di sejumlah titik. Salah satunya di pojok perempatan Jalan Kranggan-Arjuno-Semarang.

Sudah ada dua pihak yang melaporkan dugaan ketidaknetralan Risma Wali Kota Surabaya di Pilwali Surabaya 2020 kepada Bawaslu Surabaya. Dua-duanya menyoroti pemasangan wajah wali kota di baliho dan spanduk Eri-Armudji.

Bawaslu juga sudah memanggil Risma untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan dugaan pelanggaran tersebut. Sudah dua kali Bawaslu menyampaikan panggilan, namun pihak Risma meminta pemanggilan ditunda.(den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs