Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Surabaya Proses Aduan Bagi-Bagi Sarung oleh Paslon MA-Mujiaman

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Machfud Arifin-Mujiaman, calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya. Foto : Istimewa

Bawaslu Kota Surabaya kembali mendalami dugaan pelanggaran kampanye terkait Machfud Arifin (MA)-Mujiaman Sukirno (MAJU) Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pilwali Surabaya 2020. Kali ini soal bagi-bagi sarung.

Bawaslu Surabaya menerima laporan seorang warga Jambangan pada 30 September lalu bahwa Paslon MAJU diduga membagi-bagikan sarung kepada warga Kecamatan Jambangan beberapa waktu lalu.

Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya membenarkan adanya laporan itu. “Laporan itu di Jambangan, paslon nomor 2 diduga bagi-bagi sarung,” ujarnya ketika dihubungi, Minggu (4/10/2020).

Agil mengatakan, Bawaslu sudah memintai keterangan warga pelapor dugaan pelanggaran itu. Sementara pihak terlapor, dalam hal ini Machfud-Mujiaman maupun tim pemenangannya belum memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kami sudah meminta keterangan dari pelapor. Sampai sekarang terlapor belum memenuhi panggilan,” kata dia.

Agil memaparkan proses aduan dugaan pelanggaran pemilu ini. Sebelum masuk ke Bawaslu laporan itu diserahkan oleh pelapor ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang meneruskan ke Bawaslu.

Setelah laporan itu diterima, Bawaslu pun mulai meminta keterangan dari pihak pelapor. Selain itu juga berupaya meminta keterangan dari pihak terlapor. Surat pemanggilan itu sudah disampaikan tapi Paslon belum memenuhinya.

Sampai sekarang, Agil mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye ini masih dalam proses pembahasan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia bilang, besok, Senin (5/10/2020) pembahasan masuk ke tahap dua.

“Besok pembahasan kedua dari Gakkumdu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya juga mendalami masuknya laporan dari Panwascam tentang dugaan keterlibatan Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim dalam kampanye Paslon MA-Mujiaman tanpa mengajukan surat izin cuti.

Pelaporan itu berawal dari kegiatan yang diikuti Emil Dardak yang mana dalam kegiatan itu ada Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno. Ketiganya sempat berfoto bersama sembari menunjukkan dua jari sebagai lambang Paslon Nomor 2.

Foto itu lantas diunggah di akun Instagram Machfud Arifin @cak.machfudarifin. Menurut Agil, ada potensi pelanggaran Pemilu sesuai aturan yang ada. Apalagi saat ini sudah masuk masa kampanye. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs