Senin, 25 November 2024

TPS dengan Protokol Kesehatan, Rencana Sediakan Bilik Terpisah hingga Kotak Suara Keliling

Laporan oleh Achmad Zainal Alim
Bagikan
Insan Qoriawan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan di depan ruangannya, Jumat (26/4/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Sejauh ini peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemungutan suara, yang di dalamnya ada pengaturan layout Tempat Pemilihan Suara (TPS) belum berubah, namun sudah ada penambahan protokol kesehatan.

Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyampaikan kepada Suara Surabaya, Minggu (4/10/2020).

Menurutnya pertama, memastikan semua orang yang datang ke TPS harus dicek suhu tubuhnya. Kedua, melengkapi dengan alat pelindung diri (APD), semua petugas menggunakan APD.

“Jadi di TPS ada masker, sarung tangan, kemudian disediakan tempat cuci tangan. Juga menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk semua pemilih, bila di TPS tersebut ada 500 pemilih yang terdaftar maka akan disediakan 500 pasang sarung tangan sekali pakai,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan desain, menurutnya hingga saat ini belum keluar peraturan yang baru. “Namun kemarin berdasar simulasi, yang hari ini Insya’allah dibahas di KPU akan dituangkan dalam regulasi. Sementara masih mengikuti peraturan KPU yang lama, tahun 2017, tentang pemungutan suara,” ungkapnya.

Jadi pertama, ada rencana membuat bilik yang terpisah bagi pemilih yang ditemukan suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius. “Tentang jarak masih memperhitungkan luasan TPS masing-masing, yang penting ada jarak aman dengan bilik untuk umum yang lain,” tegas Insan.

“Kemudian dalam rangka memberikan rasa aman kepada pemilih, ada wacana membuat kotak suara keliling. Namun belum dituangkan dalam regulasi masih pembahasan, itu kenapa saya sebut wacana,” tuturnya.

Urai Insan, nanti petugas dengan menggunakan APD akan berkeliling mendatangi pemilih yang positif covid-19, pemilih yang rentan terpapar covid-19, dan pemilih yang berusia lanjut. Ini bagian dari upaya KPU memastikan kondisi aman bagi penyelenggara dan pemilih.

Dalam simulasi, yang berkeliling tersebut adalah dari petugas di TPS. “Ketua KPPS akan menugaskan 2 orang didampingi oleh pengawas TPS dan saksi, untuk mengelilingkan kotak suara,” tambahnya.

Terkait dengan waktu juga belum ada perubahan atau penambahan waktu, namun regulasinya yang sudah berubah terkait dengan jumlah pemilih tiap TPS. “Bila sebelumnya jumlah pemilih pada satu TPS 800 pemilih, sekarang sudah dikurangi menjadi 500 pemilih. Harapannya memang untuk antisipasi kerumunan itu,” urai Insan.

Jadi langkah-langkahnya; pemilih datang langsung dicek suhu tubuh, kemudian dipersilahkan duduk menunggu antrian. Apabila antrian penuh maka akan diminta menunggu di luar TPS. Bila ada kursi kosong maka dipersilahkan masuk, kemudian diminta untuk menandatangani daftar hadir.

Sebelumnya setiap pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai, kemudian diberikan surat suara. “Menunggu pun diupayakan tidak lama. Jadi memang diatur ketat, mereka yang ada di TPS memang orang-orang dengan jumlah terbatas agar tidak menimbulkan kerumunan,” sergah Insan.

Masuk bilik suara melakukan pencoblosan, sebelum keluar lokasi TPS harus melepas sarung tangannya dan membuang ke tempat sampah. Lalu akan ada petugas yang menetesi tangan dengan tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya. “Jadi ditetesi bukan dicelupkan lagi, selesai pulang,” tegasnya.

Alat coblos sudah disediakan paku di masing-masing bilik. Namun bila pemilih merasa kurang yakin diperkenankan membawa paku atau alat coblos sendiri dengan syarat surat suaranya tidak rusak akibat alat coblos yg dibawanya itu, agar surat suaranya tetap sah. Jadi paku sewajarnya untuk nyoblos.

Insan memastikan butuh tambahan regulasi untuk hal-hal bersifat teknis pada saat pencoblosan. Seperti hal kotak suara keliling harus ada regulasi agar bisa dilaksanakan. “Kami percaya pimpinan kami di atas sudah mempersiapkan semua ini dengan baik, mungkin cuma masalah waktu untuk soialisasi saja,” pungkasnya. (lim)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs