Jumat, 22 November 2024

DPRD Jatim Inisiasi Raperda untuk Atasi Problem Pengembangan Desa Wisata di Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Situs Sendang Made di Jombang. Foto: jombangtravel.id

Status kepemilikan lahan dan kebutuhan anggaran jadi kendala serius pengembangan desa wisata di Jawa Timur. Hal ini mencuat saat dengar pendapat Komisi B DPRD Jatim bersama pelaku desa wisata di Jombang.

Aliyadi Ketua Komisi B DPRD Jatim mengatakan, untuk itulah Perda Desa Wisata diinisiasi. Regulasi itu dibuat untuk melindungi dan mengembangkan, serta membina pengelolaan desa wisata yang ada di Jawa Timur.

Sampai sekarang, banyak desa wisata sulit berkembang karena kendala tak bisa merenovasi objek wisata atau tidak bisa berinovasi karena keterbatasan modal. Akibatnya, pengelolaan desa wisata terpaksa dilakukan apa adanya.

Persoalan lain, beberapa objek desa wisata berada di kawasan lahan milik Perhutani. Akibatnya, desa selaku pengelola tidak bisa mengembangkan. Misalnya dengan memperluas atau merenovasi objek wisata itu.

“Begitu perda ini ada, maka Provinsi Jatim bisa memberikan intervensi, termasuk membantu pendanaan. Nanti juga akan diatur kaitanya dengan lahan milik perhutani. Jadi perlu ada sinergi dan fasilitasi pemerintah daerah,” katanya.

Desa Wisata Sendang Made, di Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang contohnya, sampai sekarang belum menarik perhatian wisatawan. Padahal, potensi objek wisata alam itu cukup bagus.

Selain lokasinya teduh, sendang (kolam) itu bernilai sejarah. Wisata di perbatasan Jombang-Mojokerto itu bahkan telah menjadi tempat bersemedi atau wisata spiritual di waktu-waktu tertentu.

Sejumlah pihak menyatakan, bila tempat tersebut dibangun demikian rupa, wujudnya akan seperti Makam Troloyo di Mojokerto. Winarsih Kepala Desa Made mengatakan, kendala utamanya adalah dana.

“Kalau dana bisa teratasi kami bisa mengembangkan wisata ini menjadi ikon wisata di Jombang,” katanya.

Diah Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Tata Kelola Destinasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Jatim mengaku siap membantu memberi dana untuk desa wisata itu. Syaratnya proses dan regulasinya terpenuhi.

“Di Jatim ini ada 470-an desa wisata. Tetapi, baru 60 yang mengajukan proposal. Kami juga ada anggaran Rp9 miliar yang bisa digunakan oleh pengelola Desa Wisata,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Mahdi Wakil Ketua Komisi B mengatakan, kalau Perda Desa Wisata disahkan maka Provinsi Jatim punya andil dalam pembangunan. “Karena ini (desa wisata) potensial. Jadi tumpuan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Mahdi meyakinkan, selama pandemi Covid-19, desa wisata menjadi sektor paling awal yang bangkit. Sebab itulah Komisi B DPRD Jatim akan mempercepat rancangan peraturan daerah (Raperda) Desa Wisata.

Penyusunan Raperda Desa Wisata ini sudah sampai pada tahapan penyusunan naskah akedemik, termasuk di antaranya menggali semua masukan dari para pelaku desa wisata di Jawa Timur. (den/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs